Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh Dijual

Belum Ada Keterangan Resmi, 5 Obat Sirup Kok Sudah Tidak Boleh Dijual
dok Polres Purwakarta
Share Article

Purwakarta, IDN Times - Penjualan obat sirup di Kabupaten Purwakarta mulai dibatasi untuk mencegah gejala gagal ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Hal itu pun disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan bersama Kepolisian Resor Purwakarta.

Petugas gabungan instansi tersebut mendatangi langsung sejumlah apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan di wilayah perkotaan. Mereka mengimbau pengelola tempat maupun tenaga kesehatan untuk tidak memberi resep dan menjual obat sirup tertentu untuk sementara waktu.

“Tentunya, (aturan itu) sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Selasa (25/10/2022). Kegiatan sosialisasi itu berlangsung sejak Senin (24/10/2022) kemarin.

1. Sosialisasi aturan itu diklaim untuk selamatkan anak-anak

ilustrasi ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)
ilustrasi ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Edwar mengungkapkan alasannya menggelar kegiatan tersebut adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Obat sirup yang dibatasi saat ini diakui hanya yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). "Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. (Upaya tersebut) untuk menyelamatkan anak-anak,” ujar Edwar.

2. Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk sosialisasi di desa

Bhabinkamtibmas Penajam Bripka Lilik Iswahyudi temukan beberapa Apotik masih jual obat kemasan sirup anak (IDN Times/Ervan)
Bhabinkamtibmas Penajam Bripka Lilik Iswahyudi temukan beberapa Apotik masih jual obat kemasan sirup anak (IDN Times/Ervan)

Kapolres juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan informasi terkait. Agar mudah dipahami oleh masyarakat dari berbagai kalangan, jajaran kepolisian melakukan sosialisasi tersebut melalui pemasangan stiker, meme maupun video di media sosial.

Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah hukum Polres Purwakarta. “Kami akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan pemakaian obat tersebut,” kata Edwar menegaskan.

3. Lima obat sirup yang dihentikan sementara peredarannya

ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Obat-obatan yang dihentikan sementara peredarannya itu diakui berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM terhadap 39 bets dan 26 sirup. Sebanyak lima obat sirup di antaranya ditengarai mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Kelima obat sirup itu antara lain Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Demokrasi Kita Desak Pemkot Bandung Segera Benahi Sistem Angkot

28 Jun 2026, 15:20 WIBNews