Majalengka, IDN Times - Seorang bekas anggota DPRD Kabupaten Majalengka inisial DR ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Majalengka. DR ditangkap lantaran diduga kuat mengonsumsi narkoba golongan satu jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menjelaskan, DR ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Kasokandel, pada Rabu (12/3/2025) dini hari.
"Ditangkap di rumahnya, berdasarkan LPA 19-3-2025 SPKT Satres Narkoba Polres Majalengka Tanggal 12 Maret 2025," kata Kasat, Kamis (20/3/2025)
