Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bekas Anggota DPRD Majalengka Ditangkap Satres Narkoba

Bekas Anggota DPRD Majalengka Ditangkap Satres Narkoba
Default Image IDN
Share Article

Majalengka, IDN Times - Seorang bekas anggota DPRD Kabupaten Majalengka inisial DR ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Majalengka. DR ditangkap lantaran diduga kuat mengonsumsi narkoba golongan satu jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menjelaskan, DR ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Kasokandel, pada Rabu (12/3/2025) dini hari. 

"Ditangkap di rumahnya, berdasarkan LPA 19-3-2025 SPKT Satres Narkoba Polres Majalengka Tanggal 12 Maret 2025," kata Kasat, Kamis (20/3/2025)

1. Mengaku sudah sering konsumsi narkoba

default-image.png
Default Image IDN

Dari hasil pemeriksaan sementara, DR diketahui merupakan bekas anggota DPRD Majalengka. Namun, dia enggan menyebut nama partai saat DR maju sebagai wakil rakyat.

"Infonya demikian (bekas anggota DPRD Majalengka)," kata dia.

Dijelaskan Kasat, kepada petugas, DR mengaku sudah cukup lama mengonsumsi narkoba jenis sabu itu. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, DR diketahui hanya sebagai pemakai.

"Menurut keterangannya memang sering ya, tapi gak tau seperti apa. Yang jelas kami dalami juga. Dia berstatus sebagai pemakai," kata dia.

Disinggung apakah yang bersangkutan sudah mengonsumsi narkoba sejak masih berstatus sebagai anggota dewan, Kasat mengaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Belum dapat informasi demikian, kami masih mendalami," tuturnya.

2. Dari pelaku, polisi amankan satu paket sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu paket sabu. Saat diamankan, barbuk tersebut terbungkus di dalam plastik.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari yang bersangkutan yaitu satu paket narkotika golongan satu jenis sabu terbungkus plastik. Kemudian (diamankan juga) satu buah bekas bungkus rokok," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika. "Untuk hal-hal yang lain, kami masih mendalami," katanya.

3. DR disinyalir anggota DPRD periode 2014-2019

Inin Nastain/ Gedung DPRD Majalengka
Inin Nastain/ Gedung DPRD Majalengka

Sementara itu, dari beberapa sumber yang dihimpun IDN, identitas yang bersangkutan, sebagaimana yang disebutkan Kasat Narkoba, disinyalir pernah menjadi anggota DPRD selama satu periode. 

Dari sumber yang didapat, tersangka merupakan wakil rakyat periode 2014-2019. Yang bersangkutan berhasil duduk sebagai anggota dewan kabupaten dengan perolehan suara yang signifikan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain

Latest News Jawa Barat

See More

Pemprov Jabar Kaji Opsi Status Darurat Sampah Kota Bandung

01 Jun 2026, 17:49 WIBNews