Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota. Masyarakat nantinya bisa berzakat melalui uang tunai dan juga beras menyesuaikan masing-masing daerah.
Keputusan besaran zakat fitrah 27 kabupaten dan kota di Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jabar Anang Jauharuddin pada 19 Februari 2026.
"Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah," ujar Anang dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
