Bawaslu Jabar Temukan Tiga Dugaan Berita Hoaks Pilkada 2024

Bandung, IDN Times - Dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks muncul di Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024. Bawaslu Provinsi Jabar mencatat ada sebanyak tiga pelanggaran berita hoaks yang terlaporkan selama gelaran pilkada yang bersumber dari media sosial dan dari kanal berita.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dugaan pelanggaran ini ditemukan di tiga kabupaten kota berdasarkan yang dilaporkan oleh masyarakat maupun pengawasan aktif Bawaslu secara langsung.
"Saat ini sudah ada tiga kasus yaitu di Kota Depok berkaitan dengan Informasi hoaks (bohong), lalu di Kota Sukabumi, dan di Kabupaten Bandung Barat (KBB)," ujar Zaki, Selasa (8/10/2024).
1. Dugaan pelanggaran bisa dikenakan UU ITE dan UU Pemilu

Tiga laporan dugaan pelanggaran ini, kata dia, sudah disampaikan langsung ke Bawaslu RI untuk segera dilakuan penanganan baik secara perspektif hukum maupun undang-undang pemilihan umum (pemilu).
Penanganan sendiri berdasarkan persepektif Pasal 69 dalam Undang-undang Pemilihan Umum menyatakan bahwa seluruh pasangan calon (paslon) baik bupati/wali kota maupun gubernur, hingga tim kampanye dilarang untuk menyebarkan Informasi hoaks, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khusunya selama tahapan kampanye berlangsung.
"Sedangkan dalam persepektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undangan ITE nomor 1 tahun 2024. Dan keduanya masuk kedalam ruang tindak pidana," ujarnya.
2. Bawaslu maksimalkan pencegahan

Meski begitu, Zaki belum membeberkan secara rinci dugaan pelanggaran berita hoaks ini mengarah kepada paslon mana.
Namun ia memastikan akan memperkuat pengawasan dan melakukan pencegahan dengan berbagai cara, termasuk melakukan pemantauan di masa kampanye ini.
"Tentu kami ingin memaksimalkan pencegahan dengan penyebarluasan, mentransformasikan konten edukasi melalui berbagi cara," ujarnya.
3. Berharap Pemprov Jabar ikut andil melakukan pengawasan

Kemudian, Bawaslu Jabar juga turut mengajak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk terus melakukan pengawasan secara akif baik melalui sosial media maupun kanal berita kepada masyarakat dan ASN.
"Tentu nanti dibantu oleh Diskominfo (Jabar), sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai kepada seluruh stakeholder," kata dia.