Batalkan Kegiatan Anies, Ombudsman Segera Periksa Bey Machmudin

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Ombudsman Jawa Barat memastikan laporan Change Indonesia pada Pj Gubernur Jawa Barat atas pembatalan kegiatan diskusi bersama Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) masih berproses.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama mengatakan, laporan ini tidak diberhentikan DAN saat ini masih dalam proses.
"Masih dalam proses, ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman," kata Noer melalui pesan singkat pada Kamis (26/10/2022).
1. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan

Noer menjelaskan, dalam proses laporan maladministrasi ada beberapa hal yang harus ditempuh. Salah satunya meminta keterangan pada pihak terlapor, dalam hal ini Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin serta beberapa pihak lainnya.
"Meminta keterangan atau klarifikasi kepada para pihak, baik dari pelapor dan juga instansi yang dilaporkan," ucapnya.
2. Pemprov Jabar diduga lakukan maladministrasi

Dalam kasus ini, Change Indonesia tidak hanya melaporkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Mereka juga turut melaporkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar, Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto.
Laporan sendiri diserahkan Change Indonesia pada beberapa waktu lalu. Saat itu, Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan maladministrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.
"Siapa yang kami gugat? Yang kami gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," kata dia ketika ditemui pada Kamis (12/10/2023).
3. Change Indonesia menilai Pemprov Jabar melakukan penjegalan

Eko menambahkan, maladministrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui media sosial WhatsApp. Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
"Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kami dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp," ucap dia.
Selain itu, sambung Eko, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif. Sebab, selain kegiatan diskusi Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.
"Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik," kata dia.

















