Bandung, IDN Times - Bapenda Jabar siap berkolaborasi dengan kabupaten dan kota guna mematangkan persiapan jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 mendatang.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota," ujar Dedi Taufik melalui keterangan resmi, Sabtu (27/7/2024).
