Bantuan COVID-19 Dikorupsi, Pejabat Desa di Cirebon Ditahan Kejari

Cirebon, IDN Times – Kejaksaan Negeri Cirebon menahan ES, Perangkat Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (13/7/2022). ES ditetapkan sebagai tersangka penggelapan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 tahun anggaran 2021-2020.
ES yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Tenjomaya tersebut diduga membantu praktik korupsi Mohamad Hasanudin yang sudah divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Hasanudin merupakan kepala desa atau kuwu yang pada saat itu masih menjabat.
1. Alat bukti dinyatakan sudah lengkap

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin menyampaikan, ES ditahan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Kejari akan menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Menurutnya, dari hasil putusan persidangan kepala desa, sudah dijelaskan peran ES sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara berkerjasama atas penyelewengan Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020 COVID-19.
“Putusan Kepala Desa sebelumnya, jelas tergambar kerja saman yang nyata terhadap tersangka kaur keuangan atau bendahara desa yakni tersangka ES. Ini Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020 COVID-19,” kata Hutamrin saat gelar perkara, Rabu (13/7/2022).
2. Ada kerjasama kepala desa dengan tersangka

Hutamrin mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung memutuskan, ada kerja sama yang nyata antara terdakwa Mohamad Hasanudin dan tersangka ES.
Selanjutnya, dari putusan itu penyidik melakukan serah-terima tahap dua berkas tersangka ES. Dia menjelaskan, kedua orang tersebut berkerjasama menyalahgunakan BLT Covid-19 tahun anggaran 2020.
3. Tidak menyalurkan sebagai mestinya

Mereka tidak menyalurkan BLT kepada penerima yang seharusnya, serta mengelola anggaran Dana Desa tidak sesuai peruntukkannya. Adapun total kerugian negara atas kasus korupsi ini yakni sebesar Rp325.142.857.
“Yang pasti dalam perkara MH telah diputus, menyebutkan ada kerja sama antara terdakwa MH dengan tersangka ES. Terdakwa MH sudah diputus dengan pidana penjara selama tiga tahun, kemudian ada uang pengganti sebanyak Rp 324juta sekian dan uang denda sebesar Rp200 jutaan," katanya.
4. Kejaksaan dalami kasus ES

Hutamrin belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Sementara ini, dia memastikan baru kedua tersangka yang terlibat penyelewengan korupsi Dana Desa dan BLT COVID-19.
Meski begitu, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan melihat perkembangan terakhir dari kasus ES. Atas perbuatannya, ES didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Ancaman hukumannya sama yang digunakan MH, yaitu di Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu ancamannya 20 tahun penjara," ujar Hutamrin.