Bahar bin Smith Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Kabupaten Bandung

Bandung, IDN Time - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan Polda Jabar. Ia diduga melakukan ujaran kebencian di wilayah Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, mulanya polisi telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam kasus ini, kemudian naik dalam tahap penyidikan.
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jumat (31/12/2021).
1. Video belum diungkap Polda Jabar

Konten yang diduga membawa ujaran kebencian ini diunggah di media sosial dan viral. Arif mengungkapkan, dari unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial. Namun, Arif tidak menjelaskan secara detail konten video itu dan apa saja isi ujaran kebencian oleh bahar.
"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," ucap dia.
2. Polda Jabar tingkatkan penyelidikan menjadi penyidikan

Sebelumnya, video Bahar bin Smith bersama penyidik Polda Jabar viral di media sosial Twitter. Dalam video itu Bahar bin Smith terlihat menjelaskan beberapa pertnyaan dari penyidik.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021) malam.
3. SPPD sudah diberikan pada Bahar bin Smith

Suntana mengatakan, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor (Bahar bin Smith)," ucapnya.
Kemudian, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, kasus ini bukan mengenai kritikan Bahar bin Smith pada KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman. dikatakanya, Polda Jabar hanya menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya.
"Lucos deliknya ada di Polda Jabar, jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," ujar Erdi, Kamis (30/12/2021).
4. Pemeriksaan dilakukan karena lokus delikti di wilayah Jabar

Dalam berkas pelimpahan laporan, Erdi bilang, Bahar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail Bahar bin Smith melakukan ujaran kebencian seperti apa dan kepada siapa.
"Jadi bukan tidak ada alasan anggota kami disana, bahwa anggota disana adalah untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan," kata dia.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.