Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bahar bin Smith Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Wilayah Polda Jabar

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membenarkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan terhadap penceramah kondang Bahar bin Smith. Sosok kontroversial itu diperiksa atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan di wilayah hukum Polda Jabar.

Penegasan penyidikan ini muncul setelah video Bahar bin Smith bersama penyidik Polda Jabar viral di media sosial Twitter. Dalam video itu Bahar bin Smith terlihat menjelaskan beberapa pertanyaan dari penyidik.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021) malam.

1. Kapolda tegaskan kasus ini masuk penyidikan

Bahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Suntana mengatakan, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor (Bahar bin Smith)," ucapnya.

2. Kabid Humas Polda Jabar pastikan kasus ini terjadi di wilayah hukumnya

IDN Times/Galih Persiana

Kemudian, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, kasus ini bukan mengenai kritikan Bahar bin Smith pada KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman. Dikatakanya, Polda Jabar hanya menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya.

"Locus deliknya ada di Polda Jabar, jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," ujar Erdi, Kamis (30/12/2021).

3. Kasus ujaran kebencian belum diungkap Polda Jabar

IDN Times/Galih Persiana

Dalam berkas pelimpahan laporan, Erdi bilang, Bahar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail Bahar bin Smith melakukan ujaran kebencian seperti apa dan kepada siapa.

"Lokasinya di Cimahi. Jadi bukan tidak ada alasan anggota kami di sana, bahwa anggota di sana adalah untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan," kata dia.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us