Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aturan Baru Jual-Beli Gas 3 Kg Belum Berlaku di Majalengka

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Majalengka, IDN Times- Kebijakan baru terkait jual-beli elpiji 3 kilogram di Kabupaten Majalengka belum berlaku. Masyarakat masih bisa membeli gas melon di warung eceran dengan tanpa menyerahkan KTP.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka Iding Solehudin mengatakan, pemerintah setempat baru akan melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas).

"Belum. Karena belum ada konfirmasi dari Hiswananya juga. Mungkin nanti kami segera komunikasikan dengan Hiswana," kata Iding, usai Rakor di Gedung Yudha lingkungan Pendopo Majalengka, Senin (3/2/2025)

1. Masih seperti sebelumnya

Ilustrasi LPG 3 kilogram (kg). (IDN Times/ Riyanto)
Ilustrasi LPG 3 kilogram (kg). (IDN Times/ Riyanto)

Dengan belum berlakunya aturan baru, masyarakat di Majalengka bisa lebih leluasa beli gas melon tanpa harus menunjukkan KTP. Hal berbeda dialami masyarakat di sebagian daerah yang sudah mulai antre beli gas ukuran 3 kilogram itu.

"Masih seperti itu (seperti semula)," jelas dia.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan masyarakat di Kabupaten Majalengka juga akan dikenai syarat tertentu saat membeli gas itu. Hal itu seiring dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

"Tapi kan ada perubahan, gak ada pengecer. Langsung ke pangkalan. Nah itu yang sekarang mau dibahas," jelas dia.

2. Di Kabupaten Majalengka ada seribuan pangkalan gas

Ilustrasi gas melon atau LPG 3 kilogram. (IDN Times)
Ilustrasi gas melon atau LPG 3 kilogram. (IDN Times)

Sementara itu, hingga saat ini, di Kabupaten Majalengka terdapat tiga titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Ketiga SPBE itu masing-masing di Kecamatan Majalengka, Cigasong, dan Kecamatan Jatiwangi.

Dari tiga SPBE itu, mereka menyuplai untuk 28 agen yang tersebar di 26 kecamatan se Kabupaten Majalengka. Dari agen, gas-gas itu kemudian didistribusikan ke pangkalan.

"Nah jumlah pangkalan ini di atas seribuan. Itu di bawah agen. Tapi jumlah pangkalan tiap agen tidak sama," kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagin Momon Abdul Rahman.

Terkait harga sendiri, jelas dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp19 ribu. "Itu (Rp19.000) berlaku di pangkalan," jelas dia.

3. Pemerintah sebut per 1 Februari elpiji 3 Kg tidak boleh dijual di warung

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan terkait jual beli gas elpiji 3 kilogram. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram tidak boleh lagi dijual di warung atau pengecer.

Yuliot menegaskan langkah itu bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami menata kembali distribusi elpiji 3 kilogram agar lebih terstruktur dan terkendali," ujar Yulio.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us