Cirebon Perketat Pengawasan 45 Penyelenggara Makanan Bergizi Gratis

- Proses sertifikasi SLHS dipercepat lewat jalur manual untuk memastikan kualitas higien dan sanitasi.
- Pembinaan dan edukasi keamanan pangan dilakukan bagi para pengelola Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Cirebon.
- Meski belum ada kasus, pengawasan terhadap penyelenggara MBG tetap ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat.
Cirebon, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mulai memperketat pengawasan terhadap 45 Satuan Penyelenggara Pemberian Gizi (SPPG) yang menyediakan Makanan Bergizi (MBG). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1/2025 yang mewajibkan seluruh penyelenggara MBG memiliki Sertifikat Laik Higien dan Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menegaskan, pengawasan lapangan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta hasil rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda.
Upaya ini, menurutnya, merupakan langkah pencegahan agar kasus keracunan makanan massal yang sempat terjadi di sejumlah daerah tidak terulang di wilayah Cirebon.
"Kami mencatat ada 75 penyelenggara makanan bergizi di Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut, 45 SPPG sudah beroperasi aktif dan wajib mengajukan SLHS maksimal satu bulan setelah surat edaran diterbitkan,” ujar Eni, Kamis (9/10/2025).
1. Proses sertifikasi dipercepat lewat jalur manual

Sebelumnya, pengajuan sertifikasi SLHS dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Namun, demi mempercepat proses serta memastikan kualitas higien dan sanitasi, kini Dinkes Kabupaten Cirebon membuka opsi pengajuan manual di kantor dinas.
Setelah permohonan diajukan, tim khusus Dinkes akan turun langsung untuk melakukan inspeksi ke dapur produksi MBG. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada kekurangan, penyelenggara diwajibkan melakukan perbaikan sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
“Standar higienitas harus benar-benar dipenuhi. SLHS baru bisa dikeluarkan setelah semua indikator keamanan pangan terpenuhi,” kata Eni.
Hingga akhir pekan lalu, tercatat lebih dari 40 penyelenggara MBG telah mengajukan inspeksi untuk mendapatkan SLHS. Padahal pada awal pekan, jumlah permohonan baru mencapai 26 lembaga. Peningkatan itu dinilai menunjukkan keseriusan para penyelenggara untuk mematuhi kebijakan baru pemerintah.
2. Pembinaan dan edukasi keamanan pangan

Selain melakukan pengawasan, Dinkes Kabupaten Cirebon juga menggencarkan pembinaan teknis bagi para pengelola MBG. Materi yang diberikan mencakup persyaratan higien, teknik pemilihan bahan makanan aman, metode pengolahan, serta standar penyajian yang layak bagi konsumen, khususnya anak sekolah dan penerima manfaat program gizi.
Eni menambahkan, mereka juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI dalam memastikan keamanan rantai penyediaan makanan bergizi.
“Pesan dari Bupati, juga Kapolres dan Dandim, agar setiap proses--mulai dari memilih bahan hingga menyajikan--dilakukan hati-hati dan sesuai aturan,” ujarnya
3. Belum ada kasus, tapi pengawasan tetap ditingkatkan

Meski sejauh ini belum ditemukan kasus keracunan massal akibat konsumsi MBG di Kabupaten Cirebon, Dinkes tetap meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah daerah tidak serta-merta menghentikan kegiatan lembaga yang belum memiliki SLHS, namun mewajibkan mereka segera mengurus sertifikat tersebut.
“Kami tidak ingin menunggu masalah baru bertindak. Pengawasan ini bagian dari langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak,” ujar Eni.
Ia menambahkan, seluruh penyelenggara MBG di Kabupaten Cirebon diharapkan segera memenuhi standar higien dan sanitasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika tidak dipatuhi, tentu akan ada sanksi administratif. Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.