Pemkot Bandung Hapus Denda PBB, Warga Diharapkan Segera Membayar

- Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menjelaskan, penghapusan denda PBB tahun 2024 ke bawah untuk meringankan beban masyarakat.
- Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2025, masyarakat diimbau untuk segera membayar sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025.
- Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat, uang yang masuk akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkannya.
1. Cukup bayar pokoknya saja

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menjelaskan, penghapusan denda ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus dorongan bagi peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bandung.
“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” kata Andri.
2. Berlaku hingga akhir tahun

Menurutnya, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran.
“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.
3. Uang yang masuk dikembalikan pada rakyat

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” ujarnya.