Terima SK AHU dari Menkum, IKA Fikom Unpad Resmi Berbadan Hukum

- Jadi tonggak sejarah IKA Fikom Unpad
- SK AHU menjadi fondasi hukum pengurus dan anggota
- Mempercepat langkah untuk menyatukan jaringan alumni
Bandung, IDN Times - Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) periode 2024-2028 secara resmi mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah. Organisasi ini menerima Surat Keputusan Akta Badan Hukum (SK AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu (8/10/2025).
SK dengan nomor AHU-0007122.AH.01.07.2025 tersebut secara sah mengesahkan pendirian IKA Fikom Unpad sebagai badan hukum yang berwenang menjalankan kegiatan secara legal. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 IKA Fikom Unpad di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Selamat atas terbitnya surat keputusan Dirjen AHU terkait pengesahan pendirian IKA Fikom Unpad," ujar Supratman, Rabu.
1. Jadi tonggak sejarah IKA Fikom

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKA Fikom Unpad periode 2024-2028, Hendri Satrio atau akrab disapa Hensa, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian ini.
Hensa, yang juga dikenal sebagai analis komunikasi politik dan pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, menilai SK AHU sebagai tonggak bersejarah bagi ribuan alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad.
"SK ini menjadi pijakan penting bagi kami dalam membentuk program kerja yang lebih terstruktur dan berdampak nyata, seperti pelatihan jurnalisme, advokasi kebijakan komunikasi publik, serta kolaborasi dengan industri media untuk mendukung talenta muda alumni," kata Hensa.
2. Jadi fondasi hukum pengurus dan anggota

Hensa mengatakan, pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum yang kuat bagi seluruh pengurus dan anggota IKA Fikom Unpad untuk melaksanakan program kerja secara profesional.
"Dengan status badan hukum, IKA Fikom Unpad kini memiliki landasan yang lebih kuat terutama dalam menyusun program kerja yang berdampak luas di ranah komunikasi dan pembangunan masyarakat," kata Hensa.
3. Mempercepat langkah untuk menyatukan jaringan alumni yang tersebar di berbagai sektor

Hensa turut menyampaikan rasa syukur kepada Menteri Supratman atas dukungan langsung dalam proses ini. Ia menekankan bahwa pengakuan hukum ini akan mempercepat langkah IKA Fikom Unpad dalam menyatukan jaringan alumni yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari media, bisnis, hingga pemerintahan.
"Kami juga berharap agar para alumni bisa bersatu dan IKA Fikom Unpad juga menjadi rumah bagi para alumni untuk berkontribusi di bidang komunikasi," pungkas Hensa.