Warga Jabar Banyak Mengganti Kolom Agama e-KTP Jadi Penghayat

- Warga Jabar banyak mengganti kolom agama e-KTP dengan penghayat kepercayaan
- Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar menyatakan banyaknya pergantian karena penganutnya memang banyak
- Penulisan penghayat kepercayaan dalam kolom agama diperbolehkan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Presiden
Bandung, IDN Times - Penulisan penghayat kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah diperbolehkan. Beberapa warga Jawa Barat, pun sudah banyak mengganti kolom agamanya dengan penghayat kepercayaan.
Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, jumlah warga penghayat kepercayaan saat ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Meski begitu, Berli belum mengetahui angka pastinya.
"Sudah banyak yang melakukan (pergantian kolom agama), daerah paling banyak di Kabupaten Kuningan," ujar Berli setelah kegiatan Adminduk Prima di Gedung Sate, Rabu (8/10/2025).
1. Penganut penghayat kepercayaan di Jabar tergolong banyak

Berli menyampaikan, banyaknya masyarakat Jawa Barat yang mengganti kolom agama dengan penghayat kepercayaan dikarenakan penganutnya memang banyak. Dia juga memastikan, bagi warga yang akan mengganti nantinya dilayani dengan baik.
"Memang di Jawa Barat ini karena kita juga ada kabupaten yang memang memiliki masyarakat dengan kepercayaan dan itu memang kita bantu untuk mereka mengubah ke kepercayaan," jelasnya.
2. Tidak ada larangan karena sesuai dengan keputusan pemerintah

Perlu diketahui, penulisan penghayat kepercayaan dalam kolom agama ini diperbolehkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Selain itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Syarat pengisian dan pergantian sebenarnya kalau penghayat kan itu adalah dari konferensi nasional untuk perhimpunannya dari penghayat ini sendiri. Itu dari Kementerian Agama," jelas Berli.
3. Warga Jabar bisa mengganti ke pelayanan Disdukcapil masing-masing daerah

Lebih lanjut, Berli mendorong agar pemerintah daerah turut memfasilitasi para penghayatan kepercayaan yang ingin mengganti di kolom agamanya. Dia memastikan, hal ini sudah diperbolehkan dan tidak ada dipersoalkan.
"Tidak mempersoalkan, karena memang itu sudah ada di dalam," kata dia.
Brdasarkan data yang dihimpun IDN Times, total penganut penghayat kepercayaan di Jawa Barat pada 2017 mencapai, 3.910 orang. Mereka dipastikan sudah menulis kepercayaannya dalam kolom agama e-KTP.