Kronologi Pembunuhan Dina Oktaviani, Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum

- Kasus pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area Km72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21 tahun) menemui titik terang dengan polisi mengamankan pelaku yang merupakan rekan kerja korban.
- Pelaku, Heryanto (29 tahun), mengajak bertemu Dina di rumahnya di Purwakarta setelah korban meminta dicarikan orang pintar untuk melupakan mantan kekasihnya.
- Heryanto memiting dan menyekap Dina hingga tewas, lalu membungkus jasadnya menggunakan kardus dan dibuang di Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhuru.
Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21 tahun) menemui titik terang. Polisi mengamankan pelaku yang mana merupakan rekan kerja dari korban yaitu Heryanto (29 tahun), warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Polres Karawang pun membeberkan kronologi pembunuhan Dini Oktavia sebelum jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler , RT 030, RW 005, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Kasat Reskrim, AKP M. Nazal Fawwaz mengatakan, awalnya Dini curhat kepada Heryanto yang merupakan atasnya di salah satu minimarket tempat Dina bekerja untuk dibantu dicarikan orang pintar agar bisa melupakan sang mantan kekasih.
"Korban ini mempunyai masalah percintaan, lalu curhat kepada Heryanto (29 tahun), atasannya. Kepada Heryanto, korban minta dicarikan orang pintar supaya bisa melupakan mantan kekasihnya, karena mantan pacarnya sangat sulit dilupakan," kata Nazal kepada awak media, Kamis (9/10/2025).
1. Korban bertemu pelaku di kediamannya di Purwakarta

Setelah itu, Heryanto mengajak bertemu Dina. Kesepakatan itu terjadi saat keduanya melakukan komunikasi lewat handphone, hingga pertemuan pun terjadi di kediaman tersangka.
"Singkat cerita hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar jam 17.00 WIB, korban dan pelaku berkomunikasi lewat chat. Kemudian disepakati akhirnya bertemu di rumahnya pelaku di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta," katanya.
2. Korban dipiting hingga kehabisan napas

Setelah ada kesepakatan tersebut, Nazal menyampaikan, korban langsung berangkat ke Purwakarta memakai sepeda motor untuk menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah Heryanto, Dina bercerita, saat itu pelaku langsung memiting korban dan menyekapnya hingga kehabisan napas.
"Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku dalam keadaan sekarat," katanya.
3. Jasadnya dibuang karena pelaku panik

Melihat Dina Oktavia tewas, Heryanto langsung membawa Dina dengan cara membungkus menggunakan kardus. Setelah itu, jasad korban dibuang di Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, hingga akhirnya masyarakat menemukan jenazah korban mengambang.
"Sementara yang kami dapatkan informasi pelaku ini mungkin karena melihat korban sudah meninggal, panik, spontan saat itu langsung melakukan tindakan tersebut, bungkus dan sebagainya langsung dibuang," kata Nazal.
Dalam pembunuhan Dina Oktavia polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dan untuk selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta.


















