Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN Pemprov Jabar Terlibat Politik di Pemilu 2024 Bakal Dikeluarkan

ASN Pemprov Jabar Terlibat Politik di Pemilu 2024 Bakal Dikeluarkan
Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Dalam aturan itu, pegawai negeri yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, SE tentang netralitas ASN di Pemilu 2024 harus menjadi panduan. Jika ada pegawai yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi.

"Jadi ditekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas, dan tidak boleh berpihak. Juga kalau ada pelanggaran akan kena sanksi,dari mulai ringan, sedang, dan berat, sampai dikeluarkan," ujar Bey, Rabu (15/11/2023).

1. ASN harus netral dalam dunia nyata dan maya

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Bey mengingatkan, ASN di lingkungan Pemprov Jabar juga harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik. Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

Kemudian, netralitas ASN menurut dia tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.

"Kami tidak boleh menggunakan keberadaan di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," ujar Bey.

2. ASN Pemprov Jabar harus patuhi aturan SE

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menambahkan, dalam SE netralitas ASN di Pemilu 2024, turut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi pegawai negeri untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi pemilu mendatang.

Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini, dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini," katanya.

3. Bey berharap ASN Pemprov Jabar menjaga integritas

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menegaskan, ASN di lingkungan Pemprov Jabar harus menjaga integritas dalam Pemilu 2024. Menurutnya, jangan sampai ada pegawai yang menunjukkan keberpihakannya pada salah satu peserta pemilu mendatang baik di dunia nyata dan maya.

"Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," kata Bey.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Femisida Paling Ekstrem

27 Jun 2026, 18:42 WIBNews