Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi segera menindaklanjuti penahanan terhadap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial R oleh Kejari Cimahi di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan pihaknya sudah menerima informasi penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Untuk selanjutnya pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Tentu ada beberapa aturan, termasuk hak dan kewajibannya itu ada normatifnya. Jadi sejalan dengan proses ini, hak dan kewajiban yang bersangkutan untuk tetap kita jaga," kata Dicky di Baros, Kota Cimahi pada Selasa (17/12/2024).