ASN Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Pj Wali Kota Cimahi: Kita Jaga

Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi segera menindaklanjuti penahanan terhadap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial R oleh Kejari Cimahi di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan pihaknya sudah menerima informasi penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Untuk selanjutnya pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Tentu ada beberapa aturan, termasuk hak dan kewajibannya itu ada normatifnya. Jadi sejalan dengan proses ini, hak dan kewajiban yang bersangkutan untuk tetap kita jaga," kata Dicky di Baros, Kota Cimahi pada Selasa (17/12/2024).
1. Belum dinonaktifkan
Pada dasarnya, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara. Hal serupa juga diatur dalam Undang-undang ASN, yaitu pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Namun hingga saat ini, kata Dicky, pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
"Sementara sebelum ada penetapan resmi atau misalkan yang inkrah (belum nonaktif). Maka ini masih dalam proses yang kita ikuti normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Kota Cimahi," ujar Dicky.