Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aset Hasil Korupsi Mantan Bupati Cirebon Dilelang KPK

Aset Hasil Korupsi Mantan Bupati Cirebon Dilelang KPK
Aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra
Share Article

Cirebon, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset yang merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sunjaya Purwadisastra di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Diketahui, Sunjaya merupakan Bupati Cirebon periode 2013-2018 yang terjerat operasi tangkap tangan KPK lantaran terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1. Dua aset di antaranya berada di pusat Kabupaten Cirebon

Aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang dilelang KPK
Aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang dilelang KPK

Pada Selasa (22/10/2024), IDN Times melaporkan, salah satu aset yang dilelang adalah sebidang tanah seluas 1.232 meter persegi yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Blok Wanakerta Selatan, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan akta jual beli (AJB) nomor 389/2017 dan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3132, tanah tersebut terdaftar atas nama Wahyu Tjiptaningsih.

Selain itu, KPK juga melelang tanah seluas 3.270 meter persegi yang berlokasi di Blok Siblukbuk, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Tanah ini tercatat dalam AJB nomor 170/2017 dan SHM nomor 276, juga atas nama Wahyu Tjiptaningsih.

Di sekitar lokasi aset yang dilelang, KPK telah memasang baliho pengumuman lelang, lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat peminat.

Salah seorang warga sekitar, Ahmad, menyatakan bahwa baliho tersebut baru dipasang beberapa waktu lalu.

"Awalnya hanya disegel, sekarang sudah ada pengumuman lelang," katanya pada Selasa (22/10/2024).

2. Petaka Sunjaya dimulai 2018

Aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra
Aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra

Sunjaya pertama kali terjerat kasus hukum pada Oktober 2018 ketika ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

KPK mengungkapkan, Sunjaya menerima suap sebesar Rp100 juta dari seorang pejabat yang ingin naik jabatan. Modus yang dilakukan adalah dengan mematok harga tertentu bagi setiap pejabat yang ingin mendapatkan posisi strategis.

Selain terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan, Sunjaya juga didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp52 miliar.

Gratifikasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk dari pihak ketiga, seperti pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Cirebon selama Sunjaya menjabat sebagai bupati.

Uang ini diduga mengalir melalui rekening-rekening pribadi Sunjaya serta disamarkan dalam bentuk lain, seperti pembelian aset properti dan kendaraan.

Sunjaya juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menyatakan, selain menerima suap dan gratifikasi, Sunjaya melakukan upaya untuk menyamarkan sumber dana yang diperolehnya secara ilegal melalui transaksi keuangan yang kompleks.

Ia menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, rumah, dan mobil mewah, yang kemudian diatasnamakan keluarga atau orang terdekatnya.

3. Banding ditolak, hukuman penjara diperpanjang

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Pada akhirnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2019, Sunjaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ia juga diminta untuk mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Sunjaya tidak menerima putusan tersebut dan sempat mengajukan banding. Namun, pengadilan tingkat banding memperkuat vonis tersebut. 

Kemudian, Sunjaya kembali dipenjara pada 2023 setelah proses hukum terkait kasus gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berlanjut. 

Pada 17 Oktober 2023, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk memperberat hukuman Sunjaya dari tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Banding yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim, sehingga ia harus menjalani hukuman tambahan tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Hakim Baihaqi
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

100 UMKM Belajar Olah Produk Perkebunan Bareng Politeknik LPP dan BPDP

28 Jun 2026, 10:05 WIBNews