MPLS Sekolah Maung Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Gayung bersambut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto membantah tudingan FKSS tersebut. Dia mengatakan, hak memilih sekolah sepenuhnya berada di tangan siswa. CMB berhak menentukan akan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Purwanto menjelaskan, Aplikasi Cadas ini dihadirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendiknasmen. Dia pun membenarkan ada penambahan kuota di sekolah negeri itu.
"Cadas itu, kita kan sesuai dengan hasil konsultasi dengan kementerian, memang ada penambahan kuota. Namun, hak pendidikan itu kan diserahkan kembali kepada siswa, mereka mau sekolah di mana," ujar Purwanto, Kamis (16/7/2026).
"Pak Gubernur ingin memberikan layanan kepada siswa yang kemarin ikut seleksi negeri namun belum masuk, maka sekarang dioptimalkan. Silakan ditempuh prosedurnya dan mekanismenya. Untuk sekolah swasta juga dikasih ruang, yang masuk ke swasta itu juga dibiayai (disubsidi)," kata dia.
Lebih lanjut, Purwanto menegaskan, penambahan rombongan belajar (rombel) tidak dilakukan di seluruh sekolah negeri. Penambahan hanya diberikan di wilayah tertentu, berdasarkan kebutuhan dan kepadatan jumlah calon murid.
"Tidak (semua sekolah Negeri), itu hanya untuk daerah-daerah tertentu dan sudah dikurasi. Jumlahnya pun tidak sama, ada yang hanya tambah empat siswa per kelas, ada yang enam siswa. Itu sudah sesuai dengan peta jumlah murid," katanya.
Adapun total penambahan kuota yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar 31 ribu siswa. Jumlah tersebut pun, kata dia, tidak seluruhnya terisi.
"Kemarin total kuota tambahannya sekitar 31.000 siswa. Tapi itu juga tidak terisi semua," ucapnya.
Menurut Purwanto, penambahan kuota diprioritaskan untuk daerah dengan jumlah pendaftar yang tinggi, seperti Bogor, Depok, Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Terkait pelaksanaan SPMB, Purwanto memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Ia membantah adanya penerimaan siswa baru di sekolah negeri setelah tahapan SPMB berakhir.
"Tidak, itu tetap mengikuti prosedur SPMB. Kalau sudah tutup dan sudah rapat dewan guru, ya sudah tidak bisa lagi. Tanggal 14 itu kan sudah masa daftar ulang dan mau MPLS. Kelulusan siswa itu kan sudah ditentukan pada tanggal 10 untuk negeri, sebelum rapat dewan guru. Jadi mekanismenya tetap sesuai jadwal," katanya.
Purwanto menambahkan, setelah proses penutupan SPMB selesai, sekolah negeri tidak lagi dapat menerima peserta didik baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
"Kalau sudah penutupan ya sudah ditutup, tidak bisa narik lagi. Kalau di SMK/SMA swasta masih boleh daftar secara offline. Kalau negeri kan semuanya sudah sistem online, jadi tidak bisa daftar mendadak atau cabut dari swasta ke negeri seenaknya," kata dia.