Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung, FKSS Jabar Dapat Intimidasi

- Gugatan delapan organisasi sekolah swasta kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) 40-50 murid setiap kelas masih berproses di PTUN Bandung.
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengaku mendapatkan intimidasi dari pemerintah provinsi terkait Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
- Majelis Hakim memberikan teguran kepada pihak tergugat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan melaksanakan mediasi dalam waktu dekat sebagai salah satu upaya penyelesaian gugatan.
Bandung, IDN Times - Gugat delapan organisasi sekolah swasta kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) 40-50 murid setiap kelas, dipastikan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Di tengah jalannya proses persidangan, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, salah satu dari delapan organisasi yang menggugat, mengaku mendapatkan intimidasi dari pemerintah, salah satunya mengenai Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
"Yang pertama akan melakukan audit (khusus) kepada seluruh sekolah swasta yang menerima bantuan pendidikan menengah universal atau BPMU dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Umum FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
1. Audit biasanya dilakukan hanya setahun sekali

Padahal, menurutnya audit BPMU selalu dilakukan setiap tahunnya oleh pihak inspektorat, terutama megenai penggunaan dari dana bantuan tersebut. Artinya, audit yang dilakukan secara cepat itu dirasakannya merupakan bentuk intimidasi.
"Kita sepakat adanya audit untuk bantuan pendidikan menengah universal atau BPMU karena setiap tahun sekolah swasta itu diaudit oleh inspektorat mengenai penggunaan daripada bantuan pendidikan menengah universal," katanya.
2. Pemprov Jabar sudah ditegur hakim

Ade melanjutkan, berdasarkan proses sidang belum lama ini, Majelis Hakim sudah memberikan teguran kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemprov Jabar tuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada upaya intimidasi.
Dan aebagai salah satu upaya penyelesaian terhadap gugatan ke PTUN Bandung, pihak tergugat dikatakan akan melaksanakan mediasi dalam waktu dekat.
"Majelis hakim memberikan teguran, bahwa selama proses hukum itu, meminta jangan sampai ada intimidasi, harus menghagai proses hukum," katanya.
3. Diminta dialog tapi enggak merespon

Diketahui, delapan organisasi yang menggugat Gubernur Dedi Mulyadi yaitu, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat hingga Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, Kota Bogor, Cirebon dan Sukabumi.
Sebelumnya, Ade D Hendriana mengatakan, kepgub yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi dinilai keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.
Peraturan perundang-undangan ini salah satunya Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
"Kami sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait, dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret," ujar Ade saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/8/2025).