Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meliburkan angkot di wilayah Bandung selama puncak libur Tahun Baru 2026. Sebagai gantinya, Pemprov akan menanggung semua uang kompenasi untuk para sopir selama dua hari dari 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026.
Berdasarkan data sementara, ada sekitar tiga ribu sopir dan sopir cadangan angkot di Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan mendapatkan uang pengganti libur itu. Hanya saja, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar masih memvalidasi.
Adapun penghentian sementara operasional angkot ada di Kota Bandung, angkot Cimahi tujuan Bandung, serta trayek Lembang–Bandung.
"Jadi ini sedang divalidasi oleh kami dan BPKAD, yang tentunya nanti ke Bank Jabar," ujar Sekretaris Dishub Provinsi Jabar, Diding Abidin saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
