Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat (Jabar) menjadikan mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka lewat pasar UU ITE. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah memberikan informasi mengenai dugaan korupsi di lembaga Baznas Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polda Hendra Rochmawan mengatakan, aparat sudah mendapat informasi mengenai narasi adanya penyalahgunaan wewenang di Baznas Jabar dengan membuat Tri sebagai tersangka penyebaran informasi yang dilarang. Namun, polis menyebut bahwa laporan yang ada karena Tri menyebarkan informas setelah dipecat sebagai pegawai.
"Jadi intinya gini, intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan, ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Hendra dihubungi Senin (26/5/2025) malam.
