Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat (Jabar) menjadikan mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka lewat pasar UU ITE. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah memberikan informasi mengenai dugaan korupsi di lembaga Baznas Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polda Hendra Rochmawan mengatakan, aparat sudah mendapat informasi mengenai narasi adanya penyalahgunaan wewenang di Baznas Jabar dengan membuat Tri sebagai tersangka penyebaran informasi yang dilarang. Namun, polis menyebut bahwa laporan yang ada karena Tri menyebarkan informas setelah dipecat sebagai pegawai.

"Jadi intinya gini, intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan, ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Hendra dihubungi Senin (26/5/2025) malam.

1. Tersangka masih pegang laptop kantor saat sudah dipecat

Ilustrasi PHK (freepik.com/freepik)

Infomasi yang disebarluaskan dilakukannya berdasarkan data dari laptop lembaga yang masih dipegang. Padahal seharusnya Tri tidak membawa apapun setelah dipecat oleh lembaga tersebut.

Kemudian, tersangka ini membocorkan infomasi ke berbagai lembaga yang tidak ketahui isinya. Padahal data tersebut adalah yang dikecualikan atau rahasia sesuai dengan amanah Undang-undang.

"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dengan pemecatan itu dengan informasi yang dikecualikan dia share (dibagikan), dia tidak diperkenan," kata Hendra.

2. Persilakan untuk membela diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di