Bandung, IDN Times - Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati meluruskan mengenai maksud mengajukan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama Bandung. Pengajuan ini dimaksudkan bukan untuk menggugat ahli waris dari Komedian Entis Sutisna alias Sule.
Selain itu, gugatan ini juga bukan untuk mengakui warisan dari almarhum Lina Jubaedah yang merupakan istri sah dari Teddy sekaligus ibu dari Rizky Febian Adriansyah Sutisna.
"Intinya begini, kalau yang kami ajukan itu hanya permohonan penetapan ahli waris, siapa yang menjadi ahli waris dari almarhumah Bu Lina. Kami tidak sedikit pun berbicara terkait harta warisan, tidak ada itu di permohonannya," kata Wati, Senin (19/1/2026).
