Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Kontensius pada Komedian Sule
- Teddy Pardiyana mengajukan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama Bandung terkait status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.
- Permohonan ini bukan gugatan, melainkan untuk menetapkan Bintang sebagai ahli waris setelah Lina meninggal enam tahun yang lalu.
- Teddy berhak mengajukan hak waris untuk anaknya karena merupakan suami sah dari Lina Jubaedah, dan ingin ada keadilan bagi kliennya.
Bandung, IDN Times - Suami dari mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana secara resmi melayangkan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung soal status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang, di Pengadilan Agama Bandung.
Dalam berkas permohonan ini, pihak termohon yaitu keluarga Entis Sutisna alias Sule yang didalamnya ada nama anaknya Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina.
1. Teddy minta Bintang ditetapkan sebagai ahli waris

Teddy memohon agar anaknya yang merupakan hasil pernikahan dengan mendiang Lina Jubaedah yang juga mantan istri dari Sule turut ditetapkan sebagai ahli waris. Surat permohonan pun dilayangkan ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025.
"Ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius," kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati, Kamis (15/1/2026).
Diketahui, perkara ini sudah memasuki empat kali agenda persidangan dan selanjutnya akan ada pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand pada 27 Januari 2026.
2. Teddy merupakan suami sah dari mendiang almarhum

Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam permohonan ini bukan mengincar harta, melainkan ingin anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal enam tahun yang lalu.
"Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah," ucapnya.
"Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apapun lah intinya. Jadi lebih ke tadi, legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu," kata dia.
3. Semua keputusan yang terbaik akan diterima Teddy Pardiyana

Selain itu, Wati menambahkan, Teddy merupakan suami sah dari Lina Jubaedah, dan berhak mengajukan hak waris untuk anaknya, Bintang. Sehingga, dia berharap ada keadilan untuk kliennya.
"Karena pada saat meninggal dunia, almarhum itu masih terikat perkawinan, dan anak kandung dari almarhum bagaimana pun adalah ahli warisnya," kata dia.
Menurut dia, perkara ini bisa diputus secara cepat oleh majelis hakim, selama pihak terlapor tidak memenuhi panggilan. Namun, jika hadir di persidangan maka akan ada mediasi terlebih dahulu.
"Kalau para pihak termohon enggak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Kalau enggak hadir ya, tapi kalau ketika hadir, itu kan nanti dimediasi. Ada agenda jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan. Tapi kalau termohonnya tidak hadir, bisa jadi cepat putusannya," ujar Wati.

















