Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada ASN Diduga Memeras, Pj Wali Kota Cimahi Ikut Prihatin  

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi. (Dok/Istimewa)

Cimahi, IDNTimes - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi angkat suara terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus suap terhadap salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Ia menyerahkan proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum terkait. Kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

"Kami mengikuti prosesnya saja. Bagaimana pun juga aparat hukum punya keprofesionalan dalam menyelidiki hal tersebut. Selaku Pj Walikota Cimahi, tentu saya prihatin atas kejadian ini," kata Dicky di Pemkot Cimahi, Rabu (20/11/2024).

1. Pemkot Cimahi beri bantuan hukum

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dicky membeberkan bahwa ia sudah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan salah seorang ASN tersebut. Pemkot Cimahi sendiri akan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.

"Integritas yang selalu digaungkan harusnya dilaksanakan semua pihak.
Kalau ada indikasi seperti ini ya maka sebaiknya kita jalani saja prosesnya, kami akan kooperatif," kata dia.

Selain itu, kata dia, Pemkot Cimahi akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Langkah dari kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dan yang jelas tentunya memberi bantuan hukum, bagaimana pun staf kami harus diberi bantuan hukum. Bagaimanapun azas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Jadi itu bagian yang kami lakukan," tuturnya.

2. Kejari Cimahi geledah kantor Satpop PP

(Dok/Istimewa)

Sebelumnya, penyidik Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi. Mereka membawa sejumlah barang bukti di antaranya satu plastic container box berukuran besar berisi sejumlah berkas, dan satu koper warna hitam.

Selain itu, penyidik ikut menyita alat-alat elektronik berupa layar monitor dan keyboard komputer.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi menyebutkan, penggeledahan yang mereka lakukan berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa suap terhadap salah satu pegawai ASN.

Kasus ini telah diselidiki oleh Kejari Cimahi sejak awal Agustus 2024. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, mereka telah menyita sejumlah berkas dan memeriksa beberapa orang saksi.

"Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi. Tapi detailnya nanti kami ungkap setelah semua lengkap," kata dia.

3. Belum menetapkan tersangka

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi berupa dugaan tindak pidana suap ini pertama kali terendus Kejari dari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Proses penyidikan ini telah dilakukan sejak 8 Agustus 2024 berdasarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucap dia.

Meski begitu, hingga saat ini Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka karena belum mencukupi alat bukti. Dengan adanya kegiatan penggeledahan, bukti kasus ini bukan tidak mungkin bisa terpenuhi.

"(Tersangka) belum kami tetapkan, makanya kami lakukan penggeledahan. Nanti kita lihat bukti-bukti apa saja yang kami amankan," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us