Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung mulai menerapkan aturan sistim ganjil genap di beberapa jalan selama 14-16 Agustus 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.
Selaian itu, Dishub Bandung dan Polrestabes Bandung melakukan uji coba pada hari ini di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).
"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran COVID-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," tutur Ricky, Jumat (13/8/2021).
Lalu seperti apa aja syarat dan aturan yang harus diketahui masyarakat?