Majalengka, IDN Times- 43.137 ribu warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dicoret. Pencoretan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, tanpa ada pembicaraan dengan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka Nasrudin mengatakan, informasi dicoretnya puluhan ribu penerima BPJS PBI itu didapat dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi gini. Kami menerima data dari kementrian sosial. Kami mendapat 43.137 peserta BPJS (PBI) yang dicoret," kata Nasrudin, Jumat (20/5/2025).