3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap di Cirebon Selama 2024

Cirebon, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sepanjang 2024. Praktik ilegal ini melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari modifikasi kendaraan hingga manipulasi teknologi berbasis digital.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite semakin marak dengan taktik yang semakin canggih. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus untuk mengakali pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
“Para pelaku memodifikasi tangki kendaraan sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah yang jauh lebih besar dari kapasitas normal. Setelah itu, BBM tersebut dijual kembali dengan harga tinggi di luar SPBU resmi,” ungkap Sumarni, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, tindakan ini sangat merugikan masyarakat. BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi.
Dampaknya, kelangkaan BBM bersubsidi kerap terjadi di sejumlah wilayah, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan kesulitan mendapatkan akses bahan bakar.
1. Modifikasi kendaraan dan penyalahgunaan sistem digital

Sumarni menuturkan, salah satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap melalui patroli rutin di SPBU wilayah Cirebon. Saat itu, petugas mendapati sebuah kendaraan yang memiliki tangki BBM dengan kapasitas lebih besar dari standar pabrikan.
Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang-ulang.
“Tangki kendaraan yang dimodifikasi mampu menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal. Ini jelas melanggar aturan karena BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu,” kata Sumarni.
Selain modifikasi kendaraan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi juga melibatkan manipulasi sistem digital. Beberapa pelaku memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk memalsukan barcode yang digunakan dalam pembelian BBM. Dengan memalsukan data, pelaku bisa membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem pengawasan.
“Modus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan celah teknis, tetapi juga berupaya merusak sistem pengawasan yang telah dirancang untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Sumarni.
Ia menjelaskan bahwa barcode palsu digunakan untuk mengelabui sistem di SPBU, sehingga para pelaku bisa membeli BBM lebih dari batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. BBM tersebut kemudian dijual kembali di luar SPBU dengan harga yang jauh lebih tinggi, memberikan keuntungan besar kepada pelaku secara ilegal.
2. Dampak sosial dan ekonomi

Penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil. Kelangkaan BBM bersubsidi yang kerap terjadi di beberapa wilayah menjadi salah satu akibat nyata dari praktik-praktik ilegal ini.
“Kelangkaan ini membuat masyarakat harus antre lebih lama di SPBU, bahkan ada yang terpaksa membeli BBM nonsubsidi dengan harga lebih mahal karena stok subsidi habis,” kata Sumarni.
Selain itu, penyalahgunaan gas subsidi juga menjadi perhatian. Gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga kecil dan usaha mikro sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Hal tersebut menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen dan meningkatkan beban pengeluaran mereka.
3. Langkah hukum dan pengawasan

Polresta Cirebon menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi dengan menggunakan dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ancaman hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan praktik serupa,” tutur Sumarni.
Polresta Cirebon juga terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan frekuensi patroli di SPBU yang dianggap rawan penyalahgunaan.
“Kami bekerja sama dengan pengelola SPBU dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan, baik secara manual maupun melalui sistem digital,” ujar Sumarni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM atau gas bersubsidi di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dianggap sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi sepanjang 2024 menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi hak masyarakat kecil. Namun, Sumarni mengakui bahwa tantangan dalam menangani kasus ini masih besar, terutama dengan semakin canggihnya modus operandi pelaku.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan tegas akan terus kami lakukan, dan pengawasan akan terus ditingkatkan,” katanya.