Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
20.500 Narapi di Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)
  • Sebanyak 20.500 narapidana di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, dengan 346 orang langsung bebas.
  • Remisi diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana dan anak binaan berkelakuan baik serta serius mengikuti pembinaan; 86 anak menerima pengurangan masa pidana, termasuk satu yang langsung bebas.
  • Sebanyak 169 narapidana memperoleh remisi tambahan atas donor darah atau peran dalam pembinaan; 9.447 pengusul remisi terjerat tindak pidana khusus, mayoritas kasus narkoba.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 Agustus 2026

Sebanyak 20.500 narapidana di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI. Sebanyak 346 penerima Remisi Umum II langsung bebas, sementara 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana, termasuk satu yang langsung bebas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Remisi Umum HUT ke-81 RI diberikan kepada 20.500 narapidana di Jawa Barat; 346 orang menerima RU II dan langsung bebas. Pengurangan Masa Pidana juga diberikan kepada 86 anak binaan.
  • Who?
    20.500 narapidana, 86 anak binaan, serta 169 narapidana penerima remisi tambahan tercatat menerima pengurangan masa pidana. Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat mengumumkan data tersebut.
  • Where?
    Pemberian remisi berlaku bagi warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Barat.
  • When?
    Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Data disampaikan Yudi Suseno pada Senin, 17 Agustus 2026.
  • Why?
    Remisi diberikan sebagai penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
  • How?
    Usulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA dimasukkan ke Sistem Database Pemasyarakatan. Sebanyak 20.154 orang menerima RU I, sedangkan 346 orang menerima RU II yang menyebabkan mereka langsung bebas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pada 17 Agustus 2026, banyak orang di penjara Jawa Barat mendapat waktu hukuman lebih pendek karena berkelakuan baik. Ada 20.500 narapidana yang dapat pengurangan hukuman. Sebanyak 346 orang langsung bebas. Ada juga 86 anak yang hukumannya dikurangi, dan satu anak langsung bebas. Sekarang ada 27.401 orang di penjara Jawa Barat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemberian remisi menjadi ruang penghargaan bagi warga binaan yang menjaga perilaku baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pengakuan tambahan bagi pendonor darah serta penggerak kegiatan pembinaan juga menonjolkan adanya kontribusi konstruktif selama masa pidana, sementara sebagian penerima dapat segera kembali ke masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 346 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Data tersebut diketahui berdasarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Adapun total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mencapai 27.401 orang, yang terdiri dari 4.205 tahanan dan 23.196 narapidana.

1. Sebanyak 20.500 narapidana dipastikan dapat remisi oleh negara

(Aturan yang harus dipatuhi oleh napi Lapas Sukamiskin) IDN Times/Galih Persiana

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi para narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"Data rekapitulasi perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 berdasarkan pengusulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total 20.500 narapidana penerima remisi. Rinciannya, 20.154 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan 346 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas," ujar Kakanwil Ditjen Pas Jabar Yudi Suseno, Senin (17/8/2026).

2. Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan

(Aturan yang harus dipatuhi oleh napi Lapas Sukamiskin) IDN Times/Galih Persiana

Selain Remisi Umum bagi narapidana dewasa, Pengurangan Masa Pidana (PMP) juga diberikan kepada 86 anak binaan. Rinciannya, 85 anak menerima PMP I dan 1 anak binaan menerima PMP II yang langsung bebas pada HUT Kemerdekaan RI. Total anak binaan dan anak berhadapan dengan hukum di Jawa Barat saat ini tercatat sebanyak 151 orang.

Tak hanya remisi umum, Ditjen Pas Jabar juga mencatat sebanyak 169 narapidana mendapatkan Remisi Tambahan atas kontribusi khusus mereka selama menjalani masa pidana.

"Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau kegiatan bermanfaat. Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan karena aktif mendonorkan darahnya, dan 43 narapidana lainnya mendapat remisi tambahan atas peran mereka sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA," kata Yudi.

3. Ada narapidana narkoba hingga pidana umum lainnya

Suasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana)

Dari total narapidana yang diusulkan mendapat remisi tahun ini, terdapat 9.447 orang yang terjerat tindak pidana khusus berdasarkan regulasi PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

Jumlah tersebut meliputi kasus narkoba sebanyak 9.063 orang, tindak pidana korupsi 303 orang, tindak pidana terorisme delapan orang, tindak pidana perdagangan orang (trafficking) 59 orang, serta tindak pidana pencucian uang 14 orang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article