Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi yang dijual secara online ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Operasi ini dilakukan pada 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku yakni berinisial BH (32 tahun) bertindak sebagai pemilik. Sedangkan NJ (23 tahun) berperan sebagai penjual yang mengirim bagian tubuh satwa liar ke luar negeri termasuk Amerika Serikat.
Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, dua buah tengkorak beruang, dua buah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.
