Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Bobotoh Diamankan Usai Rusak Fasilitas Stadion GBLA

Gerbang Biru Stadion GBLA Jebol, Oknum Bobotoh Diamankan Polisi (IDN Times/Azzis Z.)
Intinya sih...
  • Dua oknum suporter Bobotoh tersangka perusakan fasilitas Stadion GBLA pada pertandingan Liga 1 2024/25.
  • Kapolrestabes Bandung mengamankan pelaku yang melakukan perusakan, seperti mencongkel rumput dan menggunting jala gawang.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 406 dan 170 tentang Perusakan Fasilitas Umum, dan Pemerintah Kota Bandung telah melaporkan tindakan perusakan kepolisian.

Bandung, IDN Times - Dua orang oknum suporter Bobotoh ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Tersangka MDB dan MRW terbukti melakukan perusakan dan vandalisme di area stadion pada pertandingan pamungkas Liga 1 2024/25 antara Persib Bandung melawan Persis Solo, Sabtu (24/5/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kepolisian menerima aduan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ihwal adanya perusakan fasilitas stadion oleh oknum Bobotoh pada laga terakhir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang suporter yang melakukan perusakan, seperti mencongkel rumput dan menggunting jala gawang.

“Setelah laporan kami terima, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan bisa mengamankan dua orang yang jelas terekam di video tersebut yaitu satu nama atas nama MDB ini yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang. MRW itu yang melakukan pengambilan rumput atau tanah,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

1. Perusakan seharusnya tak dilakukan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Perwira Menengah Polri itu menuturkan, perbuatan MDB dan MRW masuk dalam kategori tindak pidana sebab merusak fasilitas umum. Perbuatannya seperti merusak rumput dan menggunting jala gawang tidak semestinya dilakukan suporter.

“Sementara ini masih kami lakukan pendalaman. Pemeriksaan secara mendalam kepada dua orang pelaku tersebut, apakah memang yang bersangkutan memang melakukan perbuatan tersebut atau tidak,” ujar Budi.

2. Masih cari pelaku lainnya

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang memang teridentifikasi melakukan vandalisme tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan 170 tentang Perusakan Fasilitas Umum.

“Bagaimana ke depannya tetap kami akan berkoordinasi dengan pemkot karena memang ini yang mengelola lapangan adalah pemkot, arahnya seperti apa nanti diinformasikan kembali,” tandas Budi.

3. Jangan biarkan suporter rugikan tim

IDN Times/Debbie Sutrisno

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah melaporkan tindakan perusakan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) kepada pihak kepolisian.

"Lewat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kami telah melaporkan (tindak perusakan) kepada Polrestabes Bandung," kata Farhan.

Farhan berharap kepolisian bisa segera menindak para pelaku agar menimbulkan efek jera. Selain itu, ia berharap pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran bagi suporter Persib Bandungagar tidak lagi melakukan tindakan merugikan yang bisa berdampak buruk pada tim kesayangannya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
Debbie sutrisno
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us