Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

17 TPA Sampah di Jabar Diminta Tinggalkan Sistem Open Dumping

IMG-20250623-WA0038.jpg
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan deadline hingga akhir Desember 2025 kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk meninggalkan metode open dumping di TPA sampah.
  • Sampah harus dikelola dengan prinsip mengurangi, memanfaatkan ulang, dan mendaur ulang agar dapat menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA.
  • Pengelolaan sampah modern harus mengombinasikan kebiasaan dengan teknologi, serta mendorong optimalisasi pengolahan sampah organik menjadi kompos dan pemanfaatan maggot.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan deadline kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk meninggalkan metode penimbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dari open dumping ke sistem controlled landfill. Batas waktu yang diberikan hingga akhir Desember 2025.

Adapun sampai saat ini ada 17 daerah yang TPA-nya masih masih menggunakan open dumping, beberapa di antaranya TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, bagi daerah yang masih menggunakan metode open dumping bakal ada konsekuensi hukum, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar biasa. Kita ikhtiarkan walaupun berat," ujar Herman Suryatman, Rabu (13/8/2025).

1. Batas waktu pergantian sistem hingga akhir Desember 2025

IMG-20250724-WA0021.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)

Pengelolaan sampah sejak dari rumah dengan prinsip mengurangi, memanfaatkan ulang, hingga mendaur ulang sampah, menurut Herman, sangat penting dilakukan agar dapat menekan sampah yang dibuang ke TPA.

"Kami tegaskan semuanya paling akhir bulan Desember beralih ke controlled landfill. Berikutnya kami dorong juga sanitary landfill," katanya.

Persoalan sampah jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, menurutnya akan memicu berbagai persoalan, mulai dari isu sosial, ekonomi, hingga kesehatan.

"Ini masalah yang kelihatannya ringan, tapi faktanya berat. Jangan sampai menunggu persoalannya ini meledak," ucapnya.

2. Mindset masyarakat harus diubah

IMG_20250722_140827.jpg
Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Oleh karena itu, pengelolaan sampah modern, kata dia, harus mengombinasikan kebiasaan dengan teknologi, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi refuse-derived fuel yang mengolah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan yang dapat digunakan oleh pabrik.

Pemerintah Provinsi Jabar juga menyarankan Pemda Kabupaten dan Kota komitmen dengan anggaran, baik lewat APBD murni maupun perubahan.

Di tingkat masyarakat, Herman juga mendorong optimalisasi pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot, dan penerapan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.

"Mindset-nya harus dibangun. Sampah bukan masalah tapi tantangan. Kalau diolah dengan benar bisa menghasilkan nilai ekonomi," katanya.

3. Ada 17 TPA yang belum meninggal sistem open dumping

IMG-20250724-WA0020.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam upaya mendukung kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, Pemda Provinsi Jabar akan menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa kelurahan terbaik dan Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota terbaik pengelolaan sampahnya.

Diketahui, dari data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat setidaknya ada 17 TPA yang masih mengunakan metode open dumping.

Berikut daftarnya:

1. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi),

2. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi),

3. TPA Galuga (Kabupaten Bogor),

4. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon),

5. TPA Cipayung (Kota Depok),

6. TPA Pecuk (Kabupaten Indramayu),

7. TPA Kertawinangun (Kabupaten Indramayu),

8. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang),

9. TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka),

10. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran),

11. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta),

12. TPA Panembong (Kabupaten Subang),

13. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang),

14. TPA Cikundul (Kota Sukabumi),

15. TPA Sukanyiru (Kabupaten Sumedang),

16. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), dan

17. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us