Bandung, IDN Times - Seluruh daerah di Jawa Barat telah menentukan upah minimum kabupaten/kota. Dari 27 daerah, terdapat 17 daerah yang menaikkan, dan 10 daerah bertahan dengan UMK yang sudah ada.
Adapun 10 daerah yang belum bisa menaikkan upah pekerja adalah:
1. Kota Bogor
2. Kabupaten Cianjur
3.Kota Sukabumi
4. Kota Tasikmalaya
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Kuningan
8. Kabupaten Ciamis
9. Kabupaten Pangandaran
10. Kota Banjar
Perihal UMK ini sudah dijabarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu, 21 November 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut diteken berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).