Ilustrasi kekeringan di wilayah NTB (Antara Foto)
Lebih lanjut, Hadi menambahkan, kondisi saat ini memiliki kemiripan dengan tahun 2023 yang juga dipengaruhi fenomena El Nino. Selain faktor cuaca, pertumbuhan jumlah penduduk turut meningkatkan kebutuhan air bersih sehingga berpotensi memperluas dampak kekeringan.
"Pertumbuhan jumlah penduduk itu juga berpengaruh pada kebutuhan air. Kebutuhan air meningkat, sementara ketersediaannya mungkin terbatas sehingga dampaknya juga bisa jadi meluas," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan siaga darurat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang diteken langsung Dedi Mulyadi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan prediksi BMKG mengenai potensi musim kemarau yang berisiko memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca bersama BMKG dan BPBD serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan.
Selain itu, turut dikeluarkan juga Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya serta menyiapkan sumber air alternatif.