H+2 Masa Tenang, Bawaslu Temukan 3 Kasus Dugaan Politik Uang di Jabar

Politik uang diberikan caleg mulai Rp25 ribu-Rp100 ribu

Bandung, IDN Times - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, masih saja ada peserta pesta demokrasi yang nekat berbuat curang. Dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan calon legislatif (caleg) dengan melakukan aksi politik uang.

Aksi dugaan politik uang itu diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di tiga wilayah yakni Kota Bandung, Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Hingga hari ke-2 masa tenang jelang pemilu, bawaslu kabupaten/kota sedang melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.

Seperti apa bentuk dugaan politik uang yang diduga dilakukan caleg tersebut?

1. Politik uang ditemukan di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran

H+2 Masa Tenang, Bawaslu Temukan 3 Kasus Dugaan Politik Uang di JabarIDN Times/Yogi Pasha

Pada hari kedua masa tenang, Bawaslu Jawa Barat menerima laporan mengenai adanya praktik politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Jabar Sutarno mengatakan, tiga kasus dugaan money politic tersebut ditemukan di tiga daerah yakni Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

"Saat ini bawaslu di tingkat daerah tersebut sedang melakukan pemeriksaan terkait praktik politik uang," kata Sutarno di Kantor Bawaslu Jabar, Senin(15/4).

2. Mulai sabun hingga uang sebesar Rp100 ribu

H+2 Masa Tenang, Bawaslu Temukan 3 Kasus Dugaan Politik Uang di JabarIDN Times/Yogi Pasha

Sutarno mengungkapkan, temuan adanya praktik politik uang itu hasil laporan masyarakat. Saat ini bawaslu di daerah sedang memproses laporan tersebut misalnya temuan dugaan praktik politik uang di Kota Bandung yakni pembagian sabun beserta contoh surat suara di sejumlah kawasan di Kota Bandung.

Sementara itu, dugaan praktik politik uang yang terjadi di Kabupaten Ciamis, katanya, Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan dugaan pembagian amplop berisi uang berisi Rp25 ribu yang diselipkan beserta kartu nama dengan bentuk contoh surat suara.

Dugaan praktik politik uang juga ditemukan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dengan modus pembagian amplop berisi uang dengan nominal Rp100 ribu kepada masyarakat.

"Teman-teman bawaslu di daerah sedang memproses temuan awal tersebut. Menelusuri siapa pelakunya dan selanjutnya," kata Sutarno.

3. Bawaslu Jabar bentuk tim khusus pantau praktik politik uang

H+2 Masa Tenang, Bawaslu Temukan 3 Kasus Dugaan Politik Uang di JabarIDN Times/Yogi Pasha

Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, kata Sutarno, selalu berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan proses penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, selama masa tenang kampanye, bawaslu di 27 kabupaten/kota di Jabar telah membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan praktik politik uang yang kemungkinan bisa terjadi.

4. Selama kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Jabar catat 636 dugaan pelanggaran

H+2 Masa Tenang, Bawaslu Temukan 3 Kasus Dugaan Politik Uang di JabarIDN Times/Yogi Pasha

Sementara itu, Bawaslu Jabar mencatat dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilu 2019. Sejak Agustus 2018 hingga 13 April 2019, Bawaslu Jabar telah menemukan 636 dugaan pelanggatan kampanye. Dari jumlah tersebut, 520 diantaranya merupakan hasil temuan bawaslu dan 116 kasus meurpakan laporan warga.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, sebanyak 636 kasus dugaan pelanggaran kampanye selama pemilu itu dibagi dalam tiga kategori yakni pelanggaran administrasi pemilu 450 kasus, pidana pemilu terdiri 80 kasus, kode etik sebanyak 14 kasus, pelanggaran hukum lainnya 22 kasus, dan 56 kasus dinyatakan bukan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu melakukan beberapa hal proses penindakan yang dilakukan. Klasifikasi tiga, administrasi, kode etik dan pidana. Sejak tahapan pileg pilpres, kami menemukan 636 dugaan pelanggaran," katanya, Senin (15/4).

5. Dari 636 kasus, baru 5 pelanggaran yang sudah memiliki keputusan hukum tetap

H+2 Masa Tenang, Bawaslu Temukan 3 Kasus Dugaan Politik Uang di JabarIDN Times/Yogi Pasha

Hasil tindak lanjut atas penanganan pelanggaran pidana pemilu, terdapat lima putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, di daerah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu terkait money politics (Politik Uang).

Dua caleg yang terlibat dalam praktik politik uang itu sudah dibatalkan keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, di wilayah Kabupaten Cianjur terdapat dua putusan mengenai perusakan alat peraga kampanye (APK)

"Ada juga di Kabupaten Bandung kasus yang sudah diputuskan mengenai keterlibatan Kepala Desa yang ikut menguntungkan salah sati caleg," katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya