DPR Buka Kompromi dengan Pemerintah Percepat Sahkan RUU PDP

Jangan sampai data pribadi WNI dikelola lembaga asing

Bandung, IDN Times - Kasus bocornya dugaan data pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.

DPR RI mengajak pemerintah untuk meningkatkan komunikasi dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu 2 Juni 2021.

1. Keamanan data WNI kewajiban pemerintah dan jangan sampai dikelola lembaga swasta

DPR Buka Kompromi dengan Pemerintah Percepat Sahkan RUU PDPIlustrasi keamanan data. pexels.com/pixabay

Farhan menyatakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," katanya.

2. Pembahasan RUU PDP masih alot dan belum menemukan formasi tepat

DPR Buka Kompromi dengan Pemerintah Percepat Sahkan RUU PDPIlustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Farhan menilai, RUU PDP menjadi alot karena sampai saat ini belum menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan.

"Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta, bahkan lembaga yang swasta ini kebanyakan lembaga asing yang hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, media sosial," katanya.

3. Otoritas perlindungan data memiliki kewenangan

DPR Buka Kompromi dengan Pemerintah Percepat Sahkan RUU PDPFoto oleh bruce mars dari Pexels

Menurutnya, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.

"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," katanya.

"Yang jadi masalah kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada dibawah KemenKominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," tambahnya.

Baca Juga: Data Peserta BPJS Bocor, Waspadai Sindikat Vaksin dan Produksi Farmasi

Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor, KSP: Harus Diusut Tuntas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya