Demi Kesehatan, Konsumen Berhak atas Informasi Tembakau Alternatif

Produk tembakau alternatif masih minim informasi

Bandung, IDN Times – Sejumlah pakar dan peneliti mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi dan informasi mengenai produk tembakau alternatif yang beredar di Indonesia.

Sebab, konsumen, khususnya perokok dewasa, berhak atas akses dan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif tersebut. Paparan mengenai pentingnya memenuhi hak konsumen tersebut dibahas oleh para peneliti, dokter, ilmuwan, dan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh dunia di Global Forum on Nicotine (GFN) ke-7 pada 11-12 Juni 2020, lalu.

1. Jangan sampai melanggar hak konsumen

Demi Kesehatan, Konsumen Berhak atas Informasi Tembakau Alternatifsamahitawirotama.com

Clarisse Virgino, anggota dari Coalition of Asia-Pacific Tobacco Harm Reduction Advocates (CAPHRA), sebagai salah satu pembicara dalam perhelatan yang dilakukan secara daring, mengatakan bahwa konsumen, tepatnya perokok dewasa, adalah korban pertama jika seluruh negara membatasi penggunaan produk tembakau alternatif.

Ia menyayangkan adanya desakan pembatasan dalam penggunaan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa yang masih terus disuarakan secara global. Padahal, pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen.

“Apabila produk tembakau alternatif dibatasi, maka akan mempengaruhi jutaan orang yang telah berhasil berhenti merokok dan merampas hak mereka untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko. Perlu diingat bahwa hak seseorang untuk memilih bukan hanya merupakan hak konsumen, tapi juga merupakan hak asasi yang paling mendasar,” ujar Clarisse dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa(30/6).

2. Informasikan juga hasil kajian tembakau alternatif

Demi Kesehatan, Konsumen Berhak atas Informasi Tembakau Alternatifpexels.com/Kaboompics .com

Senada dengan Clarisse, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyatakan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat, termasuk hasil kajian ilmiah, terhadap produk tembakau alternatif guna memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.

Menurut dia, dengan tidak adanya akses dan informasi yang akurat serta berimbang, maka informasi yang menyesatkan akan sangat merugikan perokok dewasa. Sebab, perokok dewasa akan kehilangan salah satu pilihan bagi mereka untuk beralih dari kebiasaan merokok. Apalagi, saat ini, angka perokok di Indonesia masih di sekitaran 60 juta jiwa.

“Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Pemerintah harus segera melakukan kajian ilmiah untuk mengkaji bagaimana produk tembakau alternatif ini dapat membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia,” kata Johan ketika dihubungi wartawan.

3. Sudah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen

Demi Kesehatan, Konsumen Berhak atas Informasi Tembakau Alternatifunsplash.com/@foulsterr

Mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pada Pasal 3 Ayat 3 menjelaskan bahwa “meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen”.

Berdasarkan Undang Undang tersebut, Johan meminta kepada pemerintah untuk mendukung regulasi yang telah mengatur hak konsumen yang berlaku selama ini.

“Kami mohon agar pemerintah dan pembuat kebijakan lainnya agar mendukung dan meregulasi penggunaan produk tembakau alternatif, bukan membatasi,” pinta Johan.

4. Belum ada regulasi mengenai produk tembakau alternatif

Demi Kesehatan, Konsumen Berhak atas Informasi Tembakau AlternatifDitjen Aptika, Kominfo

Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fathudin Kalimas menambahkan pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak-hak konsumen dari para pengguna produk tembakau alternatif dengan merumuskan regulasi khusus. Sebab, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan adanya regulasi, konsumen akan merasa terlindungi dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Hal positif lainnya ialah mendorong perokok dewasa lain yang tidak bisa berhenti merokok, untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko ini,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, menurut Fathudin, pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.

“Dengan masih adanya pandangan pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah harus menjadi penengah dan pemberi solusi atas pro dan kontra selama ini. Untuk itu, pemerintah dapat menciptakan ruang komunikasi aktif antar pemangku kepentingan, dan mendorong lebih banyak kajian ilmiah komprehensif sebagai landasan dari peraturan tersebut,” tutupnya.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Buat Informasi Tentang Produk Tembakau Alternatif

Baca Juga: Kurangi Perokok, Produk Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya