Dinilai Hambat Sejahterakan Buruh, SPN Cirebon Tolak RUU Omnibus Law

Meminta DPRD dan bupati untuk memberikan rekomendasi

Cirebon, IDN Times - Puluhan buruh yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2). Mereka menyuarakan tuntutan penolakan RUU Omnibus Law yang dinilai dapat merugikan kaum buruh. Buruh beranggapan RUU Omnibus Law dapat menghambat kesejahteraan para pekerja.

Bukan hanya menolak RUU Omnibus Law, massa pun menuntut penegakan supremasi hukum agar ditegakan. Sebab, sejauh ini para petinggi perusahaan tidak taat hukum untuk memberikan proteksi kepada para karyawannya.

1. RUU Omnibus Law dianggap menghambat kesejahteraan buruh

Dinilai Hambat Sejahterakan Buruh, SPN Cirebon Tolak RUU Omnibus LawMassa aksi buruh dari SPN Kabupaten Cirebon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sekretaris SPN DPC Kabupaten Cirebon, Sudaryana menyampaikan, RUU Omnibus Law bemerugikan kaum buruh. Karena terdapat banyak indikasi melanggar penegakan supremasi hukum oleh pemilik modal.

Bahkan, menurutnya soal pekerja antar waktu atau tenaga kontrak sampai saat ini selalu dibayang-bayangi dengan pemberhentian kerja sepihak. Maka, atas dasar itu serikat buruh menuntut agar diperjelas hak kerjanya agar dapat memberikan kenyamanan dan keamanan status kepegawaiannya.

"Buruh kontrak selalu dibayang-bayangi ketidaknyamanan. Karena selalu dihadapkan dengan pemberhentian secara sepihak oleh pengusaha," serunya.

2. Mendesak UMSK diterapkan di Kabupaten Cirebon

Dinilai Hambat Sejahterakan Buruh, SPN Cirebon Tolak RUU Omnibus LawMassa aksi buruh dari SPN Kabupaten Cirebon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Para demonstran juga menyinggung Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Mereka mendesak agar dapat segera diterapkan di wilayah Kabupaten Cirebon. Permasalahan yang terjadi adalah perusahaan di Kabupaten Cirebon tidak membayarkan hak buruh sesuai dengan UMK yang sudah diberlakukan.

"Kami mendesak kepada pemerintah daerah untuk memantau perusahaan-perusahaan yang masih memberikan upah jauh dari ketentuan UMK," jelas Sudaryana.

3. Sekitar 200 perusahaan belum memberi upah sesuai UMK

Dinilai Hambat Sejahterakan Buruh, SPN Cirebon Tolak RUU Omnibus LawMassa aksi buruh dari SPN Kabupaten Cirebon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

SPN Kabupaten Cirebon pun akan mengawasi 2000 perusahaan lebih yang tersebar di Kabupaten Cirebon terhadap pemberian upah kepada karyawannya. Menurutnya, dari data yang ada, setelah dilakukan survey ternyata sekitar 200 perusahan belum menerapkan standar upah sesuai dengan UMK.

"UMSK harus segera diterapkan agar buruh juga dapat kepastian soal upah yang selama ini masih banyak terdapat perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan," ujar Sudaryana.

4. Meminta rekomendasi Bupati dan DPRD untuk dibatalkan

Dinilai Hambat Sejahterakan Buruh, SPN Cirebon Tolak RUU Omnibus LawMassa aksi buruh dari SPN Kabupaten Cirebon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

SPN berharap RUU Omnibus Law dapat dibatalkan melalui surat rekomendasi penolakan dari Bupati dan Ketua DPRD. Terlebih yaitu memberikan kejelasan tentang UMSK agar segera dapat diberlakukan demi menegakkan supremasi hukum dan perlindungan pekerja.

"RUU Omnibus Law itu sangat berpotensi memberikan ruang untuk menghambat kesejahteraan buruh. Dengan begitu kami menuntut agar RUU itu segera dibatalkan," tutupnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya