KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPS Sebanyak 260 Ribu

Jumlah pemilih masih bersifat dinamis

Kota Sukabumi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Sukabumi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 pada 10 Agustus 2024 lalu.

Dalam salinan Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi yang diterima IDN Times, tertulis bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 260.404 untuk 33 kelurahan. Bertambah jika dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu sebesar 258.028.

Adapun rincian daftar pemilih di antaranya 129.060 laki-laki dan 131.344 perempuan. Dari total tersebut, jumlah pemilih baru sebanyak 16.469 dan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 17.450 orang.

"Kami melaksanakan rapat pleno ditingkat kota untuk hasil pemutahiran kemarin. Jadi setelah selesai di tingkat kecamatan, PPK, selanjutnya dilaksanakan di tingkat kota untuk penetapan DPS," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Iman Sutrisno, Selasa (13/8/2024).

1. KPU terima masukan dari masyarakat

KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPS Sebanyak 260 RibuKetua KPU Kota Sukabumi Iman Sutrisno (IDN Times/Siti Fatimah)

Iman mengatakan, setelah penetapan DPS, tahapan selanjutnya masuk kepada masa tanggapan dari masyarakat. Dia menjelaskan, masyarakat umum, partai politik, tim relawan maupun para tokoh dapat memberikan masukan kepada KPU terkait pemutakhiran data pemilih.

"Yang ingin saya sampaikan dalam tahapan ini bahwa aturan dan perundang-undangan sudah menjelaskan seluruh mekanisme termasuk di dalamnya masyarakat dapat diikut sertakan memberikan saran, masukan atau kritik," ujarnya.

2. Dinamika kependudukan jadi point utama

KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPS Sebanyak 260 RibuIlustrasi kertas suara saat pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Dia menjelaskan, beberapa bentuk masukan yang biasa dilakukan terkait status kependudukan pemilih. Menurutnya, data pemilih tersebut masih bersifat dinamis.

"Bentuk kesalahan biasanya lebih kepada dinamika kependudukan artinya sangat mungkin dalam proses pemutakhiran ini setelah dilakukan penetapan DPS misalnya ternyata karena alasan tertentu harus ada yang pindah domisili, ada yang meninggal, sudah berusia 17 tahun, ada yang baru pensiun dari TNI Polri," kata dia.

KPU memperkirakan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kota Sukabumi akan menyentuh angka 261 ribu. DPT sendiri baru akan diumumkan pada 22 September 2024.

"Ini juga ikut mengubah atau mempengaruhi perubahan data kita sehingga terus dinamis, yang namanya DPT memang mengikuti dinamika data perubahan kependudukan. Jadi sebenarnya lebih kepada dinamikanya. Kalau kesalahan kelalaian itu sangat kami antisipasi semaksimal mungkin," sambungnya.

3. KPU tambah tempat pemungutan suara

KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPS Sebanyak 260 RibuIlustrasi warga memasukkan suara suara ke kotak suara saat pemilu. (Dok. IDN Times)

Selain melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga menerima saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu sesuai dengan UU nomor 10/2016 yang mengatur jumlah pemilih di TPS harus 600 orang.

Mulanya, KPU memproyeksikan jumlah TPS sebanyak 523 di 33 kelurahan. Namun, dia memutuskan untuk menambah 28 TPS lain dengan lokasi paling banyak di Kecamatan Cikole.

"Usulan penambahan TPS karena alasan daya tampung TPS dan melebihi ternyata setelah dicoklit itu melebihi jumlah maksimal sesuai aturan. Sejauh ini ada 28 usulan tambahan TPS sehingga total 551 TPS yang sudah disepakati secara berjenjang dan kami pun di KPU kota sudah meneruskan usulan itu dalam bentuk surat kepada KPU provinsi, mudah-mudahan segera ada tanggapan," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya