Siapa Terdakwa Meikarta yang Belum Kembalikan Uang ke KPK?

Ada tiga terdakwa yang belum mengembalikkan kerugian negara

Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (8/5), menggelar sidang tuntutan terhadap lima terdakwa bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tersandung kasus suap proyek Meikarta. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat tiga terdakwa yang belum mengembalikan uang suap seluruhnya.

Kelima terdakwa adalah Neneng Hassanah Yasin (Bekas Bupati Bekasi) , Jamaludin (Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Bekas Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Siapa saja yang belum mengembalikan duit suap tersebut?

1. Neneng belum mengembalikan Rp318 juta

Siapa Terdakwa Meikarta yang Belum Kembalikan Uang ke KPK?IDN Times/Galih Persiana

Dalam Tabel Penerimaan dan Pengembalian uang suap dalam surat tuntutan, Neneng Hassanah tercatat telah menerima Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Namun, hingga surat tuntutan dicetak, terdakwa baru mengembalikan uang Rp10,150 miliar, Rp152,690 juta, Rp8,893 juta, dan SGD 90 ribu.

“Artinya, masih ada sisa sebesar Rp318.416.353,” kata Jaksa KPK, Yadyn, kepada wartawan selepas menghadiri sidang suap Meikarta di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5).

2. Dewi Tisnawati belum mengambalikan Rp80 juta

Siapa Terdakwa Meikarta yang Belum Kembalikan Uang ke KPK?IDN Times/Cije Khalifatullah

Selain Neneng, Dewi Tisnawati yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tercatat belum mengembalikan uang suap sebesar Rp80 juta.

Dalam surat tuntutan, Dewi dipercaya menerima uang suap sebesar Rp400 juta, dan baru mengembalikan fulus tersebut sebesar Rp320 juta.

3. Sahat M. Banjarnahor belum mengembalikan Rp50 juta

Siapa Terdakwa Meikarta yang Belum Kembalikan Uang ke KPK?IDN TImes/Galih Persiana

Yang terakhir adalah Sahat M. Banjarnahor, bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi. Sahat, yang tercatat menerima suap total Rp630 juta, baru mengembalikan uang sebesar Rp580 juta.

“Jadi masih ada uang yang harus dikembalikan oleh saudara Sahat sebesar Rp50 juta,” tutur Yadyn.

4. Jamaludin dan Neneng Rahmi sudah memenuhi pengembalian uang suap

Siapa Terdakwa Meikarta yang Belum Kembalikan Uang ke KPK?IDN Times/Sukma Shakti

Dua terdakwa lainnya, yakni Jamaludin dan Neneng Rahmi, tercatat tak lagi memiliki kewajiban pengembalian uang suap. Keduanya merupakan pejabat Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Jamaludin disebut telah menerima uang suap Rp1,5 miliar. Sementara Neneng tercatat pernah menerima uang suap sebesar Rp170 juta.

5. Bagaimana jika terdakwa tak bisa mengembalikan uang suap?

Siapa Terdakwa Meikarta yang Belum Kembalikan Uang ke KPK?(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Jika tak bisa mengembalikan uang suap, kata Yadyn, dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka KPK diperbolehkan untuk menyita harta benda ketiga terdakwa. “Hasil sitaan akan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut,” ujar Yadyn.

Tapi, khusus bagi Neneng Hassanah, jika hasil lelang tetap tidak cukup untuk menambal uang ganti, maka akan ditambah dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara untuk Dewi dan Sahat, jika hasil lelang tetap tidak cukup untuk menambal uang ganti, maka masing-masing akan menerima hukuman tambahan 7 dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Korupsi Meikarta, Bupati Neneng Dituntut 7 Tahun6 Bulan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya