Kemenkum HAM Tak Masalahkan Setnov ke Jakarta

Selama berobat Setnov mendapat pengawasan ketat.

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat tak mempermasalahkan status terpidana korupsi Setya Novanto yang tengah berada di Jakarta untuk kepentingan berobat. Menurut Ketua Kanwil Kemenkum Ham Jabar, Liberti Sitinjak, Setnov, sapaan akrab Setya Novanto telah menempuh prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, Liberti pun mengatakan kalau Setnov berobat ke RSPAD Jakarta dengan pengawasan langsung dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak menyebut izin berobat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sesuai aturan. Dia juga memuji pengawal Novanto yang telah sesuai aturan.

"RSPAD itu ke rumah sakit, berarti ada yang sakit. Kalau ada yang sakit normal saja (prosedurnya). Kalapas sudah laporan ke saya. Apa yang dilakukan Kalapas sudah sesuai prosedur," kata Liberti kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (30/4).

"Saya pikir dengan izin yang sudah seperti itu, kalau ada penyalahgunaan sedikit saya pertanyaan. Nanti kalau ada napi di dalam meninggal salah lagi petugas PAS (Pemasyarakatan). Kalau makan masih di area rumah sakit, menurut saya, salahnya di mana? Kan yang ditemukan dia makan di rumah sakit kan. Pengawalnya bagus enggak memberikan keluar (rumah sakit) sesuai SOP kita," tutur dia.

Kemarin, Senin (29/4) malam, Setnov dikabarkan tengah berada di RSPAD, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Padahal, sejatinya Setnov merupakan seorang warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi E-KTP.

Menurut keterangan Kalapas Sukamiskin, Tejo Herwanto, Setnov diizinkan meninggalkan lapas untuk mendapatkan tindakan EPS atau Electrophysiology Study. Penanganan medis itu dilakukan untuk mengatasi gangguan irama jantung.

Sejauh ini, Setnov dikabarkan menderitw gagal ginjal kronis, kelainan pada pembuluh darah arteri koroner pada jantung, diabetes mellitus tipe 2, vertigo, dan penyakit saraf tulang belakang.

Menurut Liberti, Setnov diizinkan ke RSPAD atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin. Tak hanya itu, kata Liberti, dokter rumah sakit di Kota Bandung pun menyarankan agar Setnov dibawa ke RSPAD.

"Dokter di lapas juga tidak bisa melakukan tindakan sesuai standar mereka mana kala penyakit agak serius. Maka (Setnov) dirujuk (ke RS di Bandung). Setelah itu, saran dari dokter yang di Bandung juga bahwa harus di RSPAD," kata Sitinjak. Menurut dia, Lapas Sukamiskin hanya berkuasa untuk menunjuk RS di Bandung. Jika dokter di Bandung kemudian merujuk Setnov ke RSPAD, itu bukan lagi kuasa Lapas Sukamiskin.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya