Kecelakaan di Cipali, Polisi Buka Kemungkinan Sopir Bus Jadi Tersangka

Semua korban tewas merupakan penumpang bus Arimbi

Bandung, IDN Times – Kamis (14/11) dini hari, kecelakaan terjadi di Tol Cipali KM117. Bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7948 IS yang dikemudikan oleh supir yang diduga mengantuk masuk kearah berlawanan dan menabrak bus Arimbi bernomor polisi B 7168 CGA.

Kecelakaan tersebut menewaskan tujuh penumpang, yang seluruhnya merupakan penumpang bus Arimbi. Menurut Kepala Polisi Resor Subang, Ajun Komisaris Besar Teddy Fanani, sopir bus Sinar Jaya merupakan salah satu dari 25 orang yang mengalami luka berat dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Subang.

“Kita perbaiki dulu kondisi kesehatannya (sopir bus Sinar Jaya). Nanti dia, kondekturnya, semuanya bakal dimintai keterangan jika kondisi kesehatannya sudah memungkinkan,” ujar Teddy, saat dihubungi via saluran telepon pada Kamis (14/11) siang.

Tak hanya itu, Teddy juga mengatakan jika ada kemungkinan polisi akan menetapkan sopir bus Sinar Jaya sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kemungkinan kalau memang ada (tersangka), ya, sopir bus Sinar Jaya yang menyeberang ke jalan tol seberang,” tuturnya.

Bahkan, kata Teddy, polisi tak akan ragu memanggil manajemen Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya untuk dimintai keterangan dari pihak perusahaan. “Semua pihak yang dapat mendukung (pengungkapan kasus) ini akan dimintai keterangan,” ujar dia.

Sementara itu di sisi lain, sopir bus Arimbi yang ditabrak mengalami luka ringan. Menurut Teddy, sang sopir tengah dimintai keterangan oleh kepolisian salah satunya terkait kronologi kejadian.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua bus tersebut memakan tujuh orang korban meninggal dunia di tempat, dan 25 orang korban luka berat. Sejauh ini polisi menduga bahwa pada Kamis (14/11) sekitar pukul 00.15 WIB, sopir bus Sinar Jaya yang mengarah ke Jakarta mengantuk dan bablas hingga masuk ke jalur berlawanan. Mereka pun menghantam bus Arimbi yang tengah melaju dalam kecepatan rata-rata.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya