Jadi Saksi Sunjaya, Nico Siahaan Beberkan Soal Rp250 Juta ke Jaksa

Uang Rp250 juta rencananya untuk kegiatan Hari Sumpah Pemuda

Bandung, IDN Times - Mantan presenter kuis sekaligus anggota DPR RI, Junico Siahaan, hari ini menghadiri undangan persidangan sebagai saksi atas terdakwa korupsi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/3).

Nico, sapaan akrab Junico, dihadirkan bersama lima saksi lainnya yang merupakan pejabat PemkabCirebon dan seorang kader PDIP lainnya.

Sidang dimulai pukul 09.00WIB, dan belum berakhir hingga saat ini. Apa saja yang diutarakan Nico dalam persidangan?

1. Nico akui panitia terima Rp250 juta

Jadi Saksi Sunjaya, Nico Siahaan Beberkan Soal Rp250 Juta ke Jaksa(Anggota DPR Komisi I Nico Siahaan) www.instagram.com/@junicosiahaan

Dugaan bahwa Sunjaya mencairkan plus mengirim uang pada Nico sedikit demi sedikit mulai terungkap di persidangan. Nico, kader PDIP yang merupakan Ketua Acara perayaan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di JI Expo, Kemayoran, Jakarta pada 28 Oktober 2018.

Posisi Calon Legislatif dalam Pileg 2019 itu sebagai kader PDIP sekaligus ketua panitia tentu dianggap tahu banyak soal aliran duit korupsi Bupati Sunjaya. Maka itu, tak heran jika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

"Apakah saudara tahu ada kiriman uang dari terdakwa (Sunjaya) pada panitia acara Sumpah Pemuda pada PDIP?" kata Jaksa KPK, bertanya pada Nico, di PN Bandung, Rabu (13/3).

Nico pun menjawab, "Bukan pada PDIP, tapi pada panitia. Besarnya Rp250 juta, tunai," kata Nico.

2. Nico jelaskan apa saja yang dilakukan panitia

Jadi Saksi Sunjaya, Nico Siahaan Beberkan Soal Rp250 Juta ke Jaksa(Mantan presenter Nico Siahaan) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk menyiapkan acara tersebut, Nico mengaku, mengorbankan banyak waktunya. Sebagai ketua panitia, kata Nico, hampir setiap hari menjelang acara digelar ia membuat rapat untuk para panitia.

"Banyak langkah terkait event ini. Saya enggak hafal (Berapa jumlah rapat yang telah digelar), yang pasti kami rapat setiap hari," tuturnya.

3. Hubungan Nico dan terdakwa

Jadi Saksi Sunjaya, Nico Siahaan Beberkan Soal Rp250 Juta ke JaksaInstagram/@kangsunjaya

Jaksa juga bertanya soal hubungan Nico dengan terdakwa bekas Bupati Cirebon Sunjaya. Hal tersebut menjadi penting, guna menyingkap siapa inisiator dari pengiriman uang sebesar Rp250 juta tersebut.

"Hubungan saya hanya sebatas sesama kader (PDIP)," ujar Nico.

4. Nico tak tahu bagaimana uang dicairkan

Jadi Saksi Sunjaya, Nico Siahaan Beberkan Soal Rp250 Juta ke JaksaIDN Times/Cije Khalifatullah

Dalam persidangan itu, Nico mengaku tak tahu menahu soal status uang tersebut. Ia pun tak tahu bagaimana proses pencairan uang oleh terdakwa hingga diterima oleh kepanitiaan acara Sumpah Pemuda.

"Panitia hanya melaporkan ke saya kalau uang sudah masuk. Saya bilang oke, silakan digunakan dengan baik," kata Nico.

Namun, saat mendengar kabar Sunjaya ditangkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Nico mengembalikkan uang tersebut. Ia mengaku sama sekali tak menyentuh uang haram itu, dan segera mengembalikannya pada KPK dengan menyuruh salah seorang panitia.

5. Nico datangi KPK November 2018

Jadi Saksi Sunjaya, Nico Siahaan Beberkan Soal Rp250 Juta ke Jaksa(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) www.instagram.com/@kangsunjaya

Tahun lalu, tepatnya pada November 2018, Nico menyambangi KPK untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa Sunjaya. Di sana Nico diperiksa guna pencatatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh KPK.

Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut terdakwa selaku Bupati meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Sunjaya via ajudannya, Deni Syafrudin menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.

“Terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat pembacaan dakwaan, 27 Februari 2018.

Dalam surat dakwaan, terdakwa selaku Bupati Cirebon bertindak juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cirebon. Maka itu, terdakwa mempunyai wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat pidana pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidN Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya