[BREAKING] Bahar Bin Smith Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta

Bandung, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M., memvonis Bahar bin Smith alias Habib Bahar dengan hukuman selama tiga tahun penjara, Selasa(9/7). Vonis tersebut lebih ringan separuhnya dari tuntutan yang dilayangkan jaksa yakni 6 tahun penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan (penjara),” kata Edison M., dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7).

Hukuman terhadap Bahar didasari oleh Pasal 333 ayat (2) KUHP dana tau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Habib Bahar pada Kamis (13/6), dituntut 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja santri yang tengah membelitnya. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Bahar didakwa menganiaya dua santri bernama Cahya Al Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan itu merupakan buntut dari Cahya dan Zaki yang mendompleng nama Bahar Bin Smith selama mereka berada di Bali. Keduanya dituding berencana membohongi publik Bali dengan Cahya yang mengaku sebagai Bahar.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya