Tarik Ulur Penyegelan Bandung Zoo, YMT: Bisa Melanggar Hukum

Pemkot diminta uji kembali surat tanah

Bandung, IDN Times - Rencana penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) masih belum jelas. Pemerintah Kota Bandung tarik ulur mencari waktu yang pas untuk melakukan penyegelan tersebut.

Pada rencana awal Pemkot Bandung akan menyegel lahan seluas 12 hektare ini pada Selasa (25/7/2023). Namun keinginan tersebut urut dilakukan. Hari ini, Rabu (26/7/2023), Pemkot pun tak jadi melakukan penyegelan Bandung Zoo.

Dari pantauan IDN Times, dalam dua hari berturut-turut sejumlah orang menggunakan baju hitam berkumpul di sekitar area Bandung Zoo. Mereka sudah ada dari pagi hingga siang hari. Belum ada kejelasan dari mana dan mau apa orang-orang tersebut.

Sementara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) meminta Pemkot Bandung menguji forensik keaslian 13 bukti segel atas kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung. Hal itu berkaitan dengan rencana penyegelan lahan kebun binatang yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.

"Kami meminta Pemkot Bandung menguji kebenaran dan keaslian secara lab krim dan forensik, itu tentang kebenaran isi jual beli tanah yg dimiliki pemkot khususnya 13 segel jual beli dari 1920-1939 itulah perlu diuji apakah asli atau tak benar," kata Edi, Selasa (25/7/2023).

1. Yayasan sudah sudah lakukan pengujian di Kejaksanaa Negeri Bandung

Tarik Ulur Penyegelan Bandung Zoo, YMT: Bisa Melanggar HukumIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain 13 dokumen segel kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, pihak YMT juga meminta bukti sewa menyewa yang selama ini diklaim oleh Pemkot Bandung sebagai bukti kepemilikan lahan agar turut dilakukan pemeriksaan.

"Apakah betul, benar atau tidak dan harus uji forensik. Itu harus dipelajari lebih lanjut untuk menguji keaslian dokumen yang selama ini jadi alas hukum Pemkot Bandung untuk menyegel lahan Kebun Binatang Bandung," jelas Edi.

Dalam referensinya, ke-13 segel tersebut telah diuji analisa oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bandung pada tahun 2014 silam.

"Di sana jelaskan lebih lengkap, dan hasil pemeriksaaan menyatakan dokumen tersebut diragukan keasliannya," tegas Edi.

Selain itu, Edi juga menyoroti kebijakan Pemkot Bandung yang akan melakukan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini merupakan bentuk arogansi dari pemerintah kepada masyarakatnya.

2. Penyegelan harus dilakukan lembaga peradilan bukan Satpol PP

Tarik Ulur Penyegelan Bandung Zoo, YMT: Bisa Melanggar HukumIDN Times/Debbie Sutrisno

Bahkan, Edi pun menilai bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung itu melanggar hukum. Terlebih, penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung, bukan dari pihak berwenang dari pengadilan.

"Soal itu penyegelan, sebetulnya Satpol PP juga sudah menyalahi fungsi tupoksi. Penyegelan aset itu kan kerja yudisial, tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP tapi harus dari lembaga peradilan.

3. Pemkot Bandung sudah tiga kali layangkan surat peringatan

Tarik Ulur Penyegelan Bandung Zoo, YMT: Bisa Melanggar HukumSekda Kota Bandung Ema Sumarna. IDN Times/Humas Bandung

Sebelumnya, Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, memastikan Satpol PP bakal melakukan penyegelan atas lahan yang sekarang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung. Rencana tersebut pun sudah dikomunikasikan dengan berbagai pemangku kebijakan termasuk BKSDA dan PKBSI yang bisa mengurus hewan.

Menurutnya, penyegelan ini sesuai dengan keputusan dari persidangan di mana lahan yang sekarang dipakai Yayasan Margasatwa Tamansari untuk kebun binatang adalah milik Pemkot Bandung.

"Jadi pengamanan itu asetnya, bukan kebun binatangnya. Tanahnya yang kita amankan, kalau kebun binatangnya ini milik yayasan," kata Ema ditemui di Balaikota Bandung, Senin (24/7/2023).

Dia menutururkan, selama ini Pemkot Bandung sudah beberapa kali melayangkan surat pengosongan lahan. Terguran dilakukan bertahap namun tidak mendapat respon positif dari pihak yayasan.

Untuk itu, Saptol PP besok bakal menyegel lahan yang memang merupakan mili Pemkot Bandung. Ini sudah sesuai dengan aturan huum yang diamnatkan dalam peraturan daerah (perda).

"Kita punya perda yang namanya barang milik daerah (BMD). Dan kita pastikan kita tidak berkonflik dengan yayasan," papar Ema.

Baca Juga: Bandung Zoo Gelar Kesenian Sunda di Tengah Kisruh Sengeketa Lahan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya