Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Taman di Bandung Dipadati Pengunjung

Satgas akan bubarkan kerumunan di taman

Bandung, IDN Times - Pemerintah telah menginstruksikan agar pembukaan area terbuka termasuk taman kabupaten/kota yang masuk dalam level 2 PPKM harus menerapkan penggunaan PeduliLindunngi. Namun, di Kota Bandung hampir tidak ada taman yang menggunakan aplikasi tersebut. Masyarakat dengan bebas masuk keluar taman tanpa harus memindai PeduliLindungi.

Dari pantauan IDN Times, sejumlah taman sudah ramai seperti di Taman Foto, Taman Film, atau taman olahraga di daerah Supratman. Masyarakat bisa melenggang tanpa harus melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya pelan-pelan ingin melakukan relaksasi termasuk aktivitas di taman. Meski demikian, Oded berharap masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan.

"Jangan lengah (terapkan prokes). Bukan hanya di taman," ujar Oded, Selasa (26/10/2021).

1. Pengajuan PeduliLindungi untuk taman sedang dilakukan

Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Taman di Bandung Dipadati PengunjungIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Oded menuturkan, penggunaan aplikasi ini memang tidak mudah dilakukan. Harus ada pendaftaran lebih dulu agar taman di Bandun bisa terverifikasi PeduliLindungi.

"Itu yang juga salah satu kita penuhi. Karena di satu sisi ingin memperbanyak relaksasi semua tempat aktivitas sosial," ujarnya.

2. Bubarkan jika ada kerumunan di taman

Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Taman di Bandung Dipadati PengunjungANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Oded pun berpesan kepada Satgas COVID-19 agar lebih tegas kepada masyarakat yang berkerumun termasuk di taman. Pengawasan seperti itu wajib hukumnya agar tidak ada penyebaran virus corona setelah masyarakat pulang dari rekreasi di taman.

"Ya itu saya sampaikan ke teman-teman di satgas. Kan mungkin sudah terlalu lama ya (Alun-alun tidak dibuka), dan begitu ada, (langsung ramai). Makanya itu tugas kita untuk aspek pengawasannya," kata dia.

3. Berikut aturan daerah yang berada di level 2 PPKM

Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Taman di Bandung Dipadati PengunjungIlustrasi QR code PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pemerintah melakukan penyesuaian seiring dengan penurunan kasus corona. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan. Adapun kegiatan di Jawa-Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan di Jakarta pada 13 September 2021 itu yaitu:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Puluhan Orang di Sekolah Positif COVID-19, Pemkot Bandung Evaluasi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya