Sidang Pledoi, Iwa Karniwa Bersikukuh Tak Terima Uang Proyek Meikarta

Dia merasa semua yang didakwakan dan dituntut JPU salah

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Meikarta yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan negeri (PN) tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung Rabu (4/3). Lanjutan sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) atas kasus yang menimpanya.

Dalam pembacaan pledoi, Iwa kembali menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Kaitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dia melakukan korupsi karena tengah melakukan pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pun dianggap tidak benar.

"Selama ini saya fokus bekerja menjalankan tugas sebagai Sekda. Saya mengikuti penjaringan bakal calon gubernur karena adanya desakan dari sejumlah pihak dan masyarakat. Bukan karena saya haus akan jabatan," ujar Iwa.

1. Pertemuan antara Iwa dan Neneng pun tidak pernah direncanakan sama sekali

Sidang Pledoi, Iwa Karniwa Bersikukuh Tak Terima Uang Proyek MeikartaIDN Times/Debbie Sutrisno

Iwa juga memastikan dakwaan dari JPU bahwa dia melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi, pada Desember 2017, tidak pernah direncanakan sama sekali.

Iwa menyebut kehadiran dia dalam pertemuan itu karena diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang. Pertemuan itu pun berlangsung saat Iwa pulang dari perjalanan dinas menuju rumah.

"Fakta yang terjadi dengan Waras, meminta saya mengunjungi mereka ketika saya sedang tugas ke luar kota. Tidak ada rencana dan tidak direncakanan. Ini hanya pertemuan," papar Iwa.

2. Iwa meminta pertemuan di kantor karena apa yang diperbincangkan terkait dengan pekerjaan

Sidang Pledoi, Iwa Karniwa Bersikukuh Tak Terima Uang Proyek MeikartaIDN Times/Istimewa

Iwa pun tidak menyanggah jika ada pertemuan dengan Neneng di kantornya. Ini setelah dia mengetahui bahwa apa yang akan dibicarakan adalah terkait dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang di mana ada proyek Meikarta.

Menurutnya, siapapun yang meminta bantuan baik dari anggota DPRD, kepala daerah, atau masyarakat pun akan dibantu ketika dia bisa menolong. Karena permintaan ini terkait dengan pekerjaan, maka Iwa meminta pertemuan dilakukan di kantor secara resmi.

"Dan saya tidak pernah meminta imbalan atau bantuan apapun dari mereka," papar Iwa.

3. JPU dianggap keliru dalam kesimpulan

Sidang Pledoi, Iwa Karniwa Bersikukuh Tak Terima Uang Proyek MeikartaIDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Iwa menilai kesimpulan dari JPU keliru. Ini berdasarkan dari berbagai bukti yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Tuntutan bahwa Iwa menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Jabar dalam kasus proyek Meikarta pun disanggah.

Menurut Iwa, seluruh hal yang dilakukannya selam ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Di mana Sekda Jabar memang memiliki tugas untuk membantu kepala daerah.

Kemudian untuk kesaksian, lanjut Iwa, apa yang disampaikan masing-masing kerap simpang siur. Padahal kejadiannya bersamaan di mana para saksi berada di tempat yang sama.

"JPU pada akhrinya tidak bisa membuktikan karena tidak ada (bukti) dalam keterangan para saksi," papar Iwa.

Tak hanya itu, Iwa pun menilai JPU selama ini tidak bisa membuktikan segala yang didakwakan berdasarkan keterangan saksi, terlihat dari berbedanya jumlah uang korupsi uang didakwakan dan dituntut dari Rp900 juta menjadi Rp400 juta.

4. Saya memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan

Sidang Pledoi, Iwa Karniwa Bersikukuh Tak Terima Uang Proyek MeikartaEks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Menutup pledoi yang dibacakan di depan majelis hakim, Iwa merasa bahwa dirinya selama ini tidak bersalah. Iwa pun tidak ingin menerima semua yang didakwakan dan tidak akan menerima semua yang dituntut oleh JPU.

"Saya sama sekali tidak melakukan kejahatan dan tindak pidana. Makanya saya memohon bebas dari segala dakwaan dan tuntutan," pungkas Iwa

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Usut Dugaan TKA Ilegal di Proyek Meikarta

Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Ini Alasan Pemprov Jabar Tak Mau Urus Perizinan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya