Sempat DPO, Pelaku Begal Taksi Online di Bandung Ditangkap Polisi 

Korban sempat alami sayat dibagian leher

Bandung, IDN Times - Pelaku begal taksi online yang melakukan pencurian dengan kekerasan kepada pengemudinya berhasil ditangkap polisi dari Polrestabes Bandung. Tersangka berinisial AH diamankan di rumahnya di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, kejadian ini bermula ketika korban menerima AH sebagai penumpang taksinya, Jumat (25/3/2022), sekitar pukul 22.30 WIB. AH melakukan aksinya dengan berpura - pura menjadi penumpang taksi online, dimana titik penjemputannya di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung dan menuju Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Jadi untuk pemesannya emang benar menggunakan aplikasi Indriver," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/3/2022).

1. Pelaku sempat meminta korban berjalan jauh dari titik pengantaran hingga ke pesawahan

Sempat DPO, Pelaku Begal Taksi Online di Bandung Ditangkap Polisi IDN Times/Istimewa

Sesampainya di tempat tujuan, di Jalan Mekarsari, Kampung. Loa Sari, RT.003 RW. 015 Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay. Pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.

"Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,"ujarnya.

2. Korban diancam dan dipukuli sebelum kendaraannya diambil

Sempat DPO, Pelaku Begal Taksi Online di Bandung Ditangkap Polisi Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusworo menambahkan, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.

"Setelah mendapatkan barang - barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,"katanya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung, Sabtu (26/3/2022).

"Motif pelaku ini karena ekonomi, dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam dibagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,"jelasnya.

3. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara

Sempat DPO, Pelaku Begal Taksi Online di Bandung Ditangkap Polisi Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung Polda Jabar juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang-barang milik korban lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya