Sejumlah Dosen Siap Gugat Keputusan MWA Terkait Plt Rektor Unpad

Mereka menunjukan bad governance

Bandung, IDN Times - Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) segera melayangkan gugatan terkait penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) rektor yang dikeluarkan melalui surat perintah Menteristekdikti, Mohamad Nasir. 

Penunjukan Plt Rektor Unpad itu dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan belum ada rektor baru menggantikan Tri Hanggono yang telah habis masa jabatannya.

Dosen fakultas hukum Unpad Indra Perwira menyebut keputusan MWA untuk mengamini surat perintah dari Menteristekdikti, Mohamad Nasir, tidak tepat dan justru menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Karena, status Unpad sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan.

"Kami kaget dengan surat menteri. Saya sempat bantah ini karena memang menteri tidak punya wewenang penuh dengan status Unpad yang sekarang (PTNBH)," papar Indra dalam konferensi pers, Senin (15/4).

1. Segera layangkan surat gugatan atas kejanggalan ini

Sejumlah Dosen Siap Gugat Keputusan MWA Terkait Plt Rektor UnpadPexels/pixabay.com

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilan Dewansyah mengatakan, dengan berbagai persoalan yang aneh sekarang sejumlah dosen yang geram dengan kejanggalan ini akan melayangkan gugatan ingin membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt dan mengulang proses pemilihan rek‎tor itu menyalahi aturan. 

"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan, tapi masalah benar atau salah," papar Bilal.

Dua hal yang ingin digugat, lanjut Bilal, adalah mengenai status Plt yang semestinya tidak ada dengan keberadaan calon dalam pemilihan oleh MWA. Kedua, perintah dari Menristekditi yang melakukan penunjukan Plt padahal sesuai aturan menteri tidak punya hak penuh atas pemilihan rektor Unpad.

2. Plt tidak boleh ada ketika memasuki masa akhir jabatan

Sejumlah Dosen Siap Gugat Keputusan MWA Terkait Plt Rektor UnpadIDN Times/Istimewa

Selain itu, berdasarkan pengetahuan Bilal, jabatan Plt tidak bisa ditetapkan di tengah jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Selain itu, seharusnya MWA sendiri lah yang menunjuk seorang Plt bukan dari Menristekdikti. Karena Menristekdikti bagian dari MWA. 

"Jabatan (rektor) ini ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini kami juga harus MWA yang bikin bukan kementerian," paparnya.

3. MWA tunjukan bad governence

Sejumlah Dosen Siap Gugat Keputusan MWA Terkait Plt Rektor UnpadIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Susi Dwi Harjanti mengatakan, apa yang dijalankan oleh MWA tidak sesuai dengan pernyataan mereka yang menganggap memiliki hal baik dalam memanajemen universitas atau good governance. Sebab apa yang dijalankan sekarang justru masuk dalam kategori bad governance.

"Mereka terus delay (mengulur) yang tidak dapat dijustifikasi. Ini sudah delay berkali-kali" ungkapnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya